Praktik Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kanor Masih Terus Berlangsung, Harga Masih Diatas HET.

admin
1807221658135546516194939 825x504

*foto ilustrasi*

BOJONEGORO  –  Dugaan pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro masih terus berlangsung. Sejumlah kios hampir menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, hal ini memicu sorotan tajam dari masyarakat dan berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana.

Seperti yang diberitakan salah satu media online, sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga yang tidak wajar. Di salah satu Desa di Kecamatan Kanor, seorang petani menyebut harga pupuk urea mencapai Rp150 ribu per karung. Sementara di Desa tetangga, harga pupuk masih berkisar Rp140 ribu per karung jauh melampaui HET resmi yang hanya sekitar Rp 112.500, rupiah tergantung jenis dan ukuran.

Ketika dikonfirmasi, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kecamatan Kanor menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menyampaikan informasi HET kepada petani.

“Kami tidak punya wewenang tentang harga pupuk, sebagai petugas hanya menyampaikan harga eceran tertinggi (HET),” ucapnya pada Kamis (8/5/2025).

Di sisi lain, salah satu pemilik kios mengungkap bahwa harga pupuk di Kanor telah ditetapkan melalui kesepakatan antar-kios (Paguyuban). “ Untuk Kecamatan Kanor kesepakatan harga urea Rp 130 ribu, phonska Rp135 ribu, organik Rp 40 ribu,” katanya.

Keluhan ini juga di sampaikan oleh salah satu warga ” UM” asal Desa Palembon Kecamatan Kanor, dirinya menyampaikan, selain harga, pupuk juga sangat terbatas. Untuk pembagiannya itu di waktu pagi hari di saat pupuk datang, warga yang sudah beraktivitas, banyak yang tidak dapat.

” Kalau ambil lain waktu itu sudah tidak dapat ( pupuk sudah habis) tidak tahu kemana pupuknya” Ucap UM warga Palembon.

Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan sekedar pelanggaran administratif. Merujuk Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan distribusi bantuan negara, termasuk pupuk subsidi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelakunya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp, 1 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan