BOJONEGORO – Pembangunan menara telekomunikasi atau BTS di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, menjadi sorotan warga. Menara yang tampak sudah menjulang tinggi diduga belum mengantongi izin lengkap dan melanggar aturan jarak garis sempadan bangunan (GSB). Rabu, 13/5/2026
Pantauan di lapangan, Senin (11/5/2026), menara tersebut berada sekitar 8 meter dari bangunan permanen terdekat. Jarak itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2021, untuk menara dengan ketinggian di bawah 60 meter, jarak minimal dari bangunan terdekat adalah 10 meter. Sementara untuk menara di atas 60 meter, jarak minimalnya 20 meter.
Selain itu, pihak pemrakarsa juga diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, setiap pembangunan menara wajib mengantongi PBG/SLF sebelum beroperasi.
Warga berharap pemerintah daerah melalui OPD teknis segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Tujuannya agar seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Bojonegoro berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemrakarsa pembangunan menara belum berhasil dikonfirmasi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga belum memberikan keterangan resmi. (Red)
(Bersambung)












