Bahu Jalan Aspal Desa Bakung Tak Masuk RAB, Perencanaan Awal Dipertanyakan 

admin
IMG 20260502 WA0028 copy 835x470

BOJONEGORO – Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro yang bersumber dari program Bantuan Keuangan Daerah (BKD) tahun anggaran 2025 dikabarkan berjalan sesuai rencana. Namun, di balik kelancaran pelaksanaannya, terdapat catatan krusial yang patut disoroti. Pekerjaan pembenahan sisi pinggir jalan atau pembereman ternyata tidak masuk dalam rincian anggaran maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) program tersebut. Akibatnya, tanggung jawab penyelesaian aspek penting ini akhirnya harus dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan. Sabtu, 2/5/2026.

Kepala Dusun (Kasun) Desa Bakung membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa dana yang diterima dari program BKD memang dialokasikan secara ketat hanya untuk pengerasan badan jalan utama. Hal ini bertujuan memastikan kualitas dan ketahanan jalan sesuai standar yang ditetapkan. Sementara itu, pekerjaan pendukung berupa pembereman sama sekali tidak tercantum dalam dokumen rencana kerja maupun anggaran awal yang disusun oleh pengelola program. Bahkan, seluruh tahapan proyek diklaim telah melalui pemantauan dan evaluasi dari Inspektorat maupun instansi terkait lainnya.

“Anggaran dari BKD penggunaannya sudah ditetapkan secara khusus, hanya untuk badan jalan utama. Jadi untuk pembereman memang tidak ada alokasinya dan tidak tercantum di dalam RAB BKKD. Padahal, bagian ini sangat penting untuk menjaga kestabilan struktur jalan jangka panjang. Semua tahapan proyek ini juga sudah dipantau dan dievaluasi oleh Inspektorat serta pihak berwenang lainnya,” ungkap Kasun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kelengkapan dan kedalaman perencanaan proyek yang bersumber dari dana bantuan keuangan daerah. Pasalnya, pembangunan jalan yang layak dan aman seharusnya tidak hanya berfokus pada permukaan badan jalan, tetapi juga mencakup bagian pinggir yang berfungsi menopang struktur agar tidak mudah rusak, longsor, atau menimbulkan risiko kecelakaan. Dengan tidak dimasukkannya pekerjaan pembereman dalam anggaran awal, perencanaan proyek dinilai belum menyeluruh dan kurang mempertimbangkan aspek keberlanjutan infrastruktur, meskipun telah melalui proses pengawasan resmi.

Akibat kelalaian dalam penyusunan rencana kerja tersebut, pemerintah desa akhirnya terpaksa mengambil langkah menganggarkan biaya pembenahan pinggir jalan melalui APBDes. Padahal, anggaran desa memiliki batasan dan prioritas penggunaan yang seharusnya dialokasikan untuk program-program lain yang langsung menyentuh kebutuhan mendasar warga.

Pembebanan biaya ini dianggap merugikan pos keuangan desa, karena harus menanggung pekerjaan yang seharusnya sudah menjadi satu kesatuan paket pembangunan dari sumber dana daerah.

“Karena pembereman tetap harus dikerjakan demi keamanan dan ketahanan jalan, kami tidak punya pilihan lain selain mengambil dari anggaran desa tahun ini. Padahal dana desa (DD)  juga terbatas dan memiliki banyak kebutuhan lain. Seharusnya hal ini sudah dihitung dan disiapkan sejak awal dalam rancangan anggaran program,” tegasnya.

Diketahui, bahu jalan atau bibir jalan yang berada di sisi kiri/kanan lajur utama berfungsi memperkuat tepi konstruksi, tempat berenti darurat, dan meningkatkan keamanan pengguna jalan. Pembangunan dan perawatannya melibatkan pengurugan, perataan tanah, serta pembabatan rumput untuk menjaga stabilita

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pihak pengelola program di masa mendatang. Perencanaan pembangunan infrastruktur diharapkan dapat disusun secara utuh, menyeluruh, dan tidak membebani anggaran yang bukan menjadi tanggung jawabnya, meskipun telah melalui prosedur pengawasan administrasi. ( Red )

Tinggalkan Balasan