BOJONEGORO – Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Gugatan itu diajukan terkait perkara dugaan tindak pidana turut serta dalam gadai mobil di Kabupaten Bojonegoro, menyusul tindakan aparat yang menangkap kembali kliennya.
Hal itu disampaikan Bambang di Bojonegoro, Senin (15/06/2026).
Menurut keterangan Bambang, tindakan penangkapan kembali yang dilakukan aparat dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penangkapan itu juga tidak disertai bukti baru yang sah dan meyakinkan.
Jika terbukti, kata dia, langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, terdapat dua pokok objek utama yang diminta diputus hakim. Pertama, menguji sah atau tidaknya proses penangkapan kembali kliennya dalam perkara turut serta gadai mobil. Kedua, ganti rugi dan rehabilitasi sesuai perundang-undangan.
Bambang menegaskan, permohonan ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 173 dan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa seseorang yang mengalami perampasan kemerdekaan secara tidak sah berhak mendapatkan pemulihan nama baik atau rehabilitasi, serta ganti rugi materiil maupun immateriil atas kerugian yang diderita.
Ia juga menjelaskan, prosedur pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi dapat diajukan dan diputus bersamaan dalam satu proses sidang praperadilan. Hal itu dimaksudkan agar penyelesaian perkara berjalan lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami hanya meminta tegaknya hukum dan keadilan. Penangkapan tidak boleh dilakukan berulang kali tanpa alasan yang jelas dan bukti yang kuat. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka hak pemulihan nama baik dan ganti rugi adalah hak mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Bambang.
Saat ini, berkas permohonan telah diserahkan ke pengadilan yang berwenang. Pihak pengacara berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sehingga dapat menjawab ketidakpastian hukum yang dialami kliennya. (Red)












