BOJONEGORO – Muncul pertanyaan di masyarakat mengenai boleh atau tidaknya mobil siaga desa digunakan untuk keperluan belanja pribadi. Jawabannya tidak bisa dijawab hitam putih. Penggunaan mobil siaga sangat bergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing desa. Minggu,2/8/2026.
Mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro merupakan aset desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa BKKD. Karena itu, penggunaannya tidak diatur seragam di tingkat kabupaten, melainkan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa dan Standar Operasional Prosedur SOP yang ditetapkan pemerintah desa setempat.
Salah satu contohnya adalah Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo. Dikutip dari laman resmi, https://pejambon-bjn.desa.id/ desa ini telah memiliki payung hukum terkait hal ini, yakni Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggunaan Mobil Siaga Desa.
Dalam aturan tersebut, mobil siaga hanya difungsikan untuk layanan kesehatan dan kegiatan sosial penting bagi warga. Cakupan penggunaannya meliputi pengantaran berobat, persalinan, khitanan, acara lamaran, pernikahan, hingga keperluan ibadah seperti keberangkatan haji dan umrah.
“Setiap penggunaan harus sesuai SOP desa. Kalau di peraturan tidak disebutkan boleh untuk belanja pribadi, maka tidak bisa digunakan sembarangan,” ujar fajar, Sabtu 1 Agustus 2026.
Ketentuan ini menegaskan bahwa mobil siaga adalah aset milik publik. Pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan agar manfaatnya bisa dirasakan adil dan merata oleh seluruh warga.
Pemerintah desa dan masyarakat diingatkan untuk tidak menyalahgunakan kendaraan tersebut. Penggunaan yang tepat sasaran diyakini akan membuat mobil siaga tetap berfungsi baik dalam jangka panjang dan benar-benar membantu kebutuhan mendesak warga.
Dengan adanya perbedaan SOP di tiap desa, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengecek Peraturan Kepala Desa di wilayahnya sebelum mengajukan peminjaman mobil siaga. (Red)












