Ragam  

Soal Isu Ijazah, Kuasa Hukum Sukur Prianto, Sah Selama Belum Ada Putusan Pengadilan

admin
20260613 132641 copy 1843x1008 768x420

BOJONEGORO – Polemik keabsahan ijazah yang menyeret nama Ketua DPC Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Prianto, akhirnya mendapat klarifikasi. Sabtu (13/06/2026)

Sukur bersama kuasa hukumnya menegaskan ijazah miliknya sah secara hukum selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Di hadapan awak media, Sukur mengaku sengaja memilih diam di awal kemunculan isu.

“Awalnya saya diam agar pelapor punya ruang membuktikan tuduhannya. Namun belakangan terlihat jelas hal ini sudah menyerang kehormatan saya. Saya mengundang rekan media agar semuanya jelas, masyarakat tidak terjebak opini keliru dan tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Kuasa hukum Sukur, Agus Susanto Rismanto alias Gus Ris, menduga ada gerakan masif dan terstruktur untuk merusak nama baik kliennya, keluarga, hingga lembaganya.

“Tindakan ini merugikan nama baik keluarga, partai, dan institusi yang sudah melakukan verifikasi sesuai ketentuan,” tegas Gus Ris.

Ia menekankan, seluruh berkas administrasi Sukur, termasuk ijazah, telah lolos penyaringan berjenjang. Mulai dari internal Partai Demokrat, KPU, Sekretariat DPRD, hingga Pemerintah Daerah.

“Menuduh cacat administrasi tanpa bukti hukum sama saja meragukan kredibilitas lembaga negara tersebut,” lanjutnya.

Gus Ris menggarisbawahi kekuatan hukum dokumen negara. Menurutnya, ijazah tetap sah dan berlaku.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan palsu atau lembaga penerbit mencabutnya, maka ijazah itu sah dan berlaku,” jelasnya.

Pihaknya juga tidak akan tinggal diam atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum tegas disebut masih terbuka untuk ditempuh secara elegan dan sesuai aturan.

“Masyarakat diimbau tetap jernih, memegang asas praduga tak bersalah, dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan