BOJONEGORO – Proses perizinan infrastruktur menara telekomunikasi Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro terhambat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hambatan ini terjadi meskipun seluruh dokumen teknis, termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah dinyatakan tuntas oleh instansi sektoral.
Sikap birokrasi lokal ini dinilai bertentangan dengan prinsip mempermudah perizinan sektor strategis. Padahal sektor ini menjadi pilar menyukseskan target pemerintah: percepatan internet 100 Mbps, program Zero Blank Spot di pedesaan, pengembangan Smart City, hingga penataan tata ruang melalui konsep menara bersama untuk fondasi ekonomi digital Indonesia Emas.
Kekakuan ini memicu kekecewaan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi yang menanamkan modal di Bojonegoro. Mereka merasa kepatuhan hukum yang telah dipenuhi justru dibalas ketidakpastian administrasi.
“Kami sangat jengah dengan pola pelayanan yang kaku ini. Semua syarat dari Dinas Teknis, mulai dari tata ruang, struktur menara, hingga urusan LSD sudah dinyatakan klir. Retribusi pun kami siap bayar hari ini juga, tapi berkas justru tertahan berbulan-bulan di PTSP tanpa kejelasan,” keluh perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang minta identitasnya dirahasiakan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pemblokiran izin sepihak ini memberi preseden buruk bagi iklim investasi daerah.
“Ini program negara untuk pemerataan sinyal digital. Kalau dinas teknis yang paham tata ruang sudah meloloskan, dasar hukum apa lagi yang dipakai PTSP untuk mengunci izin kami? Kesannya investasi kami sengaja disandera urusan birokrasi,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, para pengembang telah mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR) dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Dokumen ini sah mengacu Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) juga telah menerbitkan Rekomtek struktur dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Bahkan aspek paling sensitif terkait LSD telah dinyatakan klir melalui mekanisme pengecualian yang sah.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, fungsi PTSP murni sebagai pintu gerbang administratif. PTSP tidak memiliki legal standing untuk menilai ulang materi yang sudah diloloskan Dinas Cipta Karya dan Bina Marga.
“Jika dinas teknis sudah menyatakan klir termasuk urusan LSD, maka sengketa ruang sudah selesai. Tindakan PTSP yang kembali mempermasalahkan substansi di meja akhir adalah bentuk penundaan berlarut yang tidak sah,” kata pelaku usaha.
Kekakuan DPMPTSP tidak hanya menjegal investasi, tetapi juga merugikan keuangan daerah.
Dengan diterbitkannya SKRD, investor sebenarnya sudah siap menyetor retribusi dalam jumlah besar ke kas Pemkab. Namun karena PTSP mengunci proses finalisasi di sistem, dokumen bayar tersebut tidak bisa dieksekusi.
Sikap ini secara langsung menghambat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan. Di saat Pemda dituntut optimalisasi fiskal, ego sektoral di meja PTSP justru menyumbat potensi pendapatan yang sudah di depan mata.
Dari sisi hukum, tindakan DPMPTSP bertentangan dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Regulasi itu menegaskan Pemda wajib memberi fasilitasi dan kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai penggerak ekonomi digital nasional.
Alasan PTSP soal belum sinkronnya sistem OSS RBA dengan peta LSD dinilai lemah. Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, PTSP memiliki kewenangan diskresi berupa Rapat Koordinasi Tim Teknis untuk validasi manual, bukan menyandera berkas tanpa kepastian waktu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Bojonegoro belum memberikan kejelasan mengenai tolok ukur hukum yang digunakan untuk menganulir status “klir” dari dinas teknis. (Red/Tim)












