*foto ilustrasi Dinkes Bojonegoro sidak sppg.*
BOJONEGORO – Sidak Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro bersama OPD terkait ke sejumlah SPPG di Kecamatan Kepohbaru sudah berlangsung empat hari lalu. Hingga Minggu 17/5/2026, publik belum mengetahui apa pun hasilnya.
Tidak ada rilis resmi, tidak ada keterangan lisan, tidak ada klarifikasi. Seolah sidak yang melibatkan Kodim, Kejaksaan, dan Polres Bojonegoro itu hilang ditelan diam.
Padahal objek sidak menyangkut SPPG Desa Turigede yang sudah menyalurkan Makan Bergizi Gratis ke sekolah-sekolah. Jika ada temuan terkait hygiene, sanitasi, atau kelengkapan izin, seharusnya publik diberitahu segera. Terutama orang tua siswa yang anaknya mengonsumsi MBG setiap hari.
“Ini menyangkut makanan anak. Kalau ada masalah, harusnya langsung dibuka. Diam saja bikin curiga,” ujar warga Kepohbaru.
Keterlambatan membuka hasil pengawasan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 dan standar Badan Gizi Nasional mewajibkan SPPG mengantongi SLHS, HACCP, dan Sertifikat Halal sebelum beroperasi. Publik berhak memastikan standar itu dipenuhi.
Upaya konfirmasi awak media ke Dinkes Bojonegoro melalui WhatsApp dan telepon pada 14, 15, dan 17 Mei 2026 belum mendapat jawaban.
Hingga Minggu 17/5/2026, sampai berita ini dipublikasikan, belum ada satu kata pun penjelasan dari pemangku kebijakan.
Diamnya pejabat publik di tengah isu yang menyangkut kesehatan anak menimbulkan tanda tanya besar. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. ( Red ).










