Foto, ilustrasi sidak sppg.
BOJONEGORO – Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro bersama instansi terkait melakukan sidak ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Kepohbaru pada Rabu, 13/5/2026. Namun hingga Jum’at,15/5/2026, hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sidak tersebut belum disampaikan ke publik.
Di antara lokasi yang disidak, warga menyorot SPPG Desa Turigede. Menurut warga, SPPG tersebut sudah beroperasi menyalurkan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah, namun status sertifikasi lengkapnya belum jelas.
“Kalau memang belum lengkap izinnya, kami khawatir dengan keamanan makanan untuk anak-anak. Harusnya sebelum jalan, semua syarat dipenuhi dulu,” ujar salah satu warga Kepohbaru yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), HACCP, dan Sertifikat Halal sebelum beroperasi. Selain itu, Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 juga mewajibkan standar hygiene dan sanitasi bagi unit usaha pangan siap saji.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi hasil sidak dan status sertifikasi SPPG di wilayah Kepohbaru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro melalui WhatsApp dan sambungan telepon pada 11, 12, dan 14 Mei 2026.
Upaya konfirmasi yang sama juga dikirimkan ke WhatsApp pribadi Bupati Bojonegoro pada 14 Mei 2026.
Hingga Kamis, 14/5/2026 pukul 17.00 WIB, baik Dinkes maupun Bupati Bojonegoro belum memberikan jawaban resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka 1×24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).










