BOJONEGORO – Polemik terkait proyek perumahan di Desa Kelampok kembali memanas. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan krusial menjadi sorotan utama, mulai dari hak konsumen, legalitas perizinan, hingga dugaan adanya pungutan tambahan yang mencapai Rp10 juta, hearing bersama komisi A DPRD Bojonegoro di laksanakan pada hari kamis, 7/5/2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif hadir untuk mengawal kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat selaku pembeli unit maupun pihak pengembang. Namun, ia menekankan bahwa hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dan segera diselesaikan agar tidak memicu konflik yang berkepanjangan.
“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli, maka haknya berupa sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam.
Menurutnya, urusan administrasi dan teknis perizinan merupakan kewenangan pengembang bersama dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, PU Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Komisi A lebih berfokus mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, Kuasa Hukum konsumen, Sujito SH, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sangat sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila sertifikat hak atas tanah sudah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya tuntutan uang tambahan sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) maupun perubahannya.
“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diserahkan dan uang-uang yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.
Dalam hearing tersebut, pimpinan sidang juga memberikan tenggat waktu penyelesaian masalah. Para pihak dijadwalkan akan dipanggil kembali pada tanggal 18 mendatang guna memaparkan perkembangan dan langkah konkret penyelesaian.
Sujito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke sejumlah instansi untuk menelusuri legalitas proyek tersebut. Hasilnya, sebagian besar instansi menyatakan belum pernah menerima pengajuan perizinan dari pengembang. Namun, terdapat keterangan berbeda dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.
Kondisi ini, menurut Sujito, memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin. Ia menegaskan seluruh tahapan administrasi harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau aturannya melarang, semestinya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkasnya. ( Red )












