Berita  

Bahas Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010, Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Audiensi Bersama Pemangku Kepentingan

admin
IMG 20260506 WA0016 768x512

BOJONEGORO – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan pertemuan dengar pendapat atau audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro ini dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI), serta sejumlah perangkat desa yang mewakili kepentingan pemerintah desa di wilayahnya masing-masing.

Pembahasan dalam forum ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim. Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menghimpun berbagai masukan, pandangan, serta harapan dari seluruh pihak terkait. Hal ini dilakukan guna memetakan dampak yang mungkin muncul hingga menentukan langkah lanjutan yang tepat apabila peraturan daerah tersebut nantinya resmi dicabut.

Kepala DPMD Bojonegoro, Djoko Lukito, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 dilatarbelakangi oleh alasan hukum yang sudah tidak berlaku lagi. Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut pada awalnya disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun, undang-undang tersebut sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta sejumlah aturan turunannya yang mengatur secara lebih rinci mengenai tata kelola pemerintahan desa.

“Secara regulasi, perda ini memang perlu dicabut karena landasan hukum yang dijadikan dasar penyusunannya sudah tidak relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujar Djoko dalam forum tersebut.

Selain membahas aspek hukum, Djoko juga menyinggung mengenai pengaturan alokasi dana desa yang tertuang dalam peraturan daerah lama tersebut, yang menetapkan besaran alokasi sebesar 12,5 persen. Menurutnya, angka tersebut jika dibandingkan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di tingkat desa saat ini dinilai belum memadai dan perlu ditinjau kembali.

Sementara itu, Ketua DPC PKDI Bojonegoro, Sudawam, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak rencana pencabutan peraturan daerah tersebut dan dapat menyikapinya dengan terbuka. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pengganti yang akan disusun ke depannya tidak boleh merugikan kepentingan pemerintah desa maupun masyarakat yang dilayani.

Sudawam juga menekankan perlunya perumusan kebijakan baru yang adil dan seimbang, terlebih mengingat potensi besar yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu wilayah penghasil minyak di Jawa Timur. Selain itu, ia juga menyampaikan kekhawatiran para kepala desa dan perangkat desa terkait kemungkinan adanya penyesuaian terhadap besaran penghasilan yang diterima pasca-pencabutan peraturan daerah tersebut.

“Kami tidak menolak pencabutan perda ini, namun kami berharap ada solusi yang jelas dan kebijakan pengganti yang tidak merugikan posisi maupun hak-hak desa di masa mendatang,” katanya.

Menanggapi aspirasi dan masukan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menjamin bahwa seluruh hal tersebut akan dicatat dan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi secara intensif dengan unsur eksekutif dalam merumuskan kebijakan lanjutan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Aspirasi dan harapan dari para kepala desa yang telah disampaikan hari ini akan kami perjuangkan bersama. Segala masukan ini juga akan segera kami komunikasikan dan bahas lebih lanjut dengan Bupati Bojonegoro untuk mencari keputusan terbaik,” ujar Lasmiran.

Audiensi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pembahasan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010. Melalui forum ini, diharapkan kebijakan yang diambil nantinya benar-benar berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku sekaligus tetap mengutamakan dan memperhatikan kepentingan serta kesejahteraan pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro. (Red)

Tinggalkan Balasan