BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah cepat menindaklanjuti persoalan sengketa aset lahan yang melibatkan klaim dari pihak ahli waris. Untuk mencari solusi yang tepat, Komisi A menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait status kepemilikan lahan SDN Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, didampingi Ketua Komisi A, Lasmiran, serta sejumlah anggota komisi lainnya.
Dalam upaya mendapatkan gambaran utuh mengenai permasalahan hukum dan administrasi aset tersebut, Komisi A menghadirkan seluruh instansi terkait lintas sektor. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Pertanahan (BPN), serta Pemerintah Kecamatan Ngasem dan Pemerintah Desa Trenggulunan.
Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menekankan bahwa kejelasan status kepemilikan aset pendidikan menjadi hal yang sangat krusial. Hal ini dilakukan demi memastikan fasilitas pendidikan dapat berfungsi maksimal tanpa bayang-bayang konflik sosial yang dapat merugikan siswa maupun pihak sekolah di masa depan.
“Kami ingin memastikan status hukum dan administrasi aset ini benar-benar jelas dan klir. Jangan sampai ada konflik yang berkepanjangan, yang justru nantinya akan merugikan dunia pendidikan kita dan mengganggu proses belajar mengajar,” tegas Choirul Anam.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat ditemukan titik terang dan solusi hukum yang kuat demi menyelesaikan persoalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Red )












