Berita  

RPH Banjarsari Trucuk Masih Jalan Buntu, DPRD Bojonegoro Dorong Mediasi

admin
IMG 20260612 WA0042

BOJONEGORO – Polemik operasional Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, kembali dibahas DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Melalui rapat kerja Komisi A pada Kamis (11/6/2026), berbagai persoalan RPH dibahas bersama OPD terkait, Pemerintah Kecamatan Trucuk, Pemerintah Desa Banjarsari, dan pengelola RPH.

Pembahasan dalam rapat tersebut menyoroti empat poin utama: perizinan, tata kelola operasional, dampak lingkungan, hingga kepatuhan terhadap regulasi rumah potong hewan.

Berbagai masukan dari instansi terkait dihimpun sebagai bahan evaluasi. Tujuannya memastikan keberadaan RPH dapat memberi manfaat ekonomi tanpa mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Meski diskusi berlangsung cukup panjang, rapat belum menghasilkan kesepakatan final. Perbedaan pandangan antar pihak masih menjadi kendala utama.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyebut DPRD sudah tiga kali mempertemukan seluruh pihak.

“Sudah tiga kali kami mempertemukan para pihak. Sampai saat ini belum ada titik temu karena masing-masing masih mempertahankan pendapatnya,” ujar Choirul Anam.

Ia menilai jalur mediasi masih paling realistis dan menguntungkan semua pihak. Menurutnya, proses hukum justru akan memperpanjang persoalan.

“Kami tetap menyarankan mediasi. Jika persoalan ini masuk ke pengadilan, proses penyelesaiannya justru akan lebih rumit dan memakan waktu lebih panjang,” tegasnya.

Komisi A juga menegaskan RPH harus memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner, menjaga kebersihan lingkungan, serta patuh pada seluruh ketentuan administrasi.

Hal itu dinilai penting untuk menjamin keamanan produk daging sekaligus menjaga kualitas lingkungan sekitar lokasi usaha.

DPRD berharap seluruh pihak memperkuat koordinasi. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan langkah lanjutan agar operasional RPH Banjarsari berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi.

DPRD Bojonegoro berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha, perlindungan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan