Berita  

Audiensi Buntu, DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Sengketa Bendungan Karangnongko Lewat Jalur Hukum

admin
IMG 20260723 WA0020

BOJONEGORO – Upaya penyelesaian persoalan ganti rugi lahan dan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko kembali menemui jalan buntu.

Gabungan Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Komisi A dan Komisi D menggelar audiensi lanjutan dengan Ketua Tim Terpadu Timdu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan terkait penyediaan tanah proyek Bendungan Karangnongko, Rabu 22 Juli 2026.

Audiensi yang membahas tuntutan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak pengembang. Kondisi ini memicu kekecewaan DPRD Bojonegoro karena undangan resmi yang telah beberapa kali dilayangkan tidak mendapat respons maupun konfirmasi.

Dalam forum tersebut, warga kembali menyampaikan sejumlah tuntutan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Tuntutan itu di antaranya hak Kelompok Tani Hutan KTH atas bagi hasil tanaman jati yang dikelola melalui kerja sama Lembaga Desa Hutan LDH dan Perum Perhutani. Masyarakat juga meminta penyesuaian nilai biaya pembersihan lahan land clearing pengganti yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Selain itu, warga menuntut ganti rugi atas tanaman pertanian seperti jagung, padi dan singkong yang rusak akibat aktivitas proyek sebelum masa panen. Aspirasi lain mencakup tunjangan kehilangan pendapatan karena hilangnya akses pemanfaatan lahan, penggantian biaya mobilisasi, serta kerusakan gubuk kerja yang terdampak pembangunan.

Tuntutan terakhir adalah penilaian dan pemberian ganti rugi terhadap tanaman keras multiguna Multi Purpose Tree Species MPTS di kawasan terdampak.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, menegaskan DPRD telah beberapa kali mengundang pihak pengembang, baik Pengembang 1 maupun Pengembang 2. Namun hingga audiensi terakhir, tidak ada satu pun yang hadir.

“Kami sudah berkali-kali mengirim surat resmi kepada pengembang untuk hadir. Tetapi mereka tidak memiliki itikad baik. Tidak datang dan tidak memberikan konfirmasi sama sekali,” tegas Erix di Ruang Rapat DPRD.

Menurutnya, dalam audiensi tersebut hanya hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional BPN bersama pihak terkait lainnya. Sementara substansi persoalan justru berada pada pihak pengembang yang tidak memenuhi undangan.

Melihat tidak adanya perkembangan dalam proses mediasi, Komisi A DPRD Bojonegoro memutuskan tidak lagi menggelar rapat serupa. DPRD menilai seluruh upaya musyawarah telah dilakukan, namun tidak direspons pihak yang bertanggung jawab.

“Ini menjadi rapat terakhir. DPRD sifatnya memfasilitasi musyawarah untuk mufakat. Kalau pihak yang dipanggil tidak memiliki itikad baik, maka persoalan ini kami rekomendasikan diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Erix.

Ia menambahkan, masyarakat selama ini telah memenuhi kewajiban dalam proses pembebasan lahan. Karena itu, hak-hak warga yang belum dipenuhi harus segera diselesaikan pengembang.

“BPN juga telah menyampaikan bahwa proses pengalihan sertifikat dari pengembang kepada pihak pengguna lahan belum dilakukan. Sementara masyarakat sudah menjalankan apa yang diminta. Jangan sampai hak mereka terus tertunda,” katanya.

Masyarakat berharap penyelesaian sengketa ganti rugi proyek Bendungan Karangnongko dapat segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh warga terdampak. (Red)

Tinggalkan Balasan