Desa  

Aris Ramadhani Dilantik Jadi Kasi Pelayanan Desa KedungPrimpen Kanor

admin
IMG 20260907 WA0018

BOJONEGORO — Pemerintah Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro melantik Aris Ramadhani sebagai Kepala Seksi Kasi Pelayanan, Senin 7/9/2026. Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya ditinggalkan Mudin Ngalim.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kedungprimpen Nomor 141/8/1.5/CAP/3.5.2.2.1.1.2.019/2.026.

Dalam SK tersebut disebutkan, Aris Ramadhani lahir di Bojonegoro, 27 Oktober 2004. Ia berpendidikan SMA dan beragama Islam. Masa jabatannya berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga usia 60 tahun, dengan hak menerima penghasilan tetap dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Kedungprimpen menyampaikan Aris mulai hari ini resmi bertugas melayani masyarakat. Tugas utamanya mengurusi administrasi nikah, talak, rujuk, cerai, serta peristiwa sipil lainnya seperti kelahiran dan kematian.

Selama ini jabatan Kasi Pelayanan dipegang pelaksana tugas oleh Bayan Yoyo.

Kepala desa berpesan agar Aris aktif berkomunikasi dengan warga melalui grup WhatsApp RT, RW, dan Linmas untuk memperlancar pelayanan.

“Jika pada bulan September ini ada yang hendak menikahkan anak atau cucu, silakan langsung datang kepada Mas Aris. Mulai hari ini dan besok sudah masuk bekerja, harus siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Desa.

Kepala desa juga menyampaikan apresiasi kepada Mudin Ngalim atas pengabdiannya selama menjabat sebagai perangkat desa.

Faisol,S.SM, dalam sambutannya menekankan pelantikan di hari Senin bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW diharapkan membawa berkah bagi pelaksanaan tugas Aris.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Desa, seluruh urusan peristiwa hukum kependudukan kini menjadi tanggung jawab penuh Kasi Pelayanan.

“Di era pemerintahan modern, prinsipnya jelas: pemerintah itu melayani, bukan dilayani. Kita digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Tidak boleh ada pendekatan kekuasaan, melainkan pendekatan pelayanan,” tegas Faisol.

Faisal juga mengingatkan pentingnya musyawarah dalam setiap kebijakan. “Hukum tertinggi di Indonesia adalah musyawarah. Setiap kebijakan pemerintah desa harus melalui proses musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepada Aris, ia berpesan agar menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa dan berkoordinasi dengan Sekretaris Desa. “Selamat menempuh hidup baru sebagai perangkat desa. Tanggung jawab Bapak bertambah besar, harus siap mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran,” pesannya.

Acara pelantikan dihadiri Camat Kanor, perwakilan Koramil, Kapolsek, para sesepuh desa, jajaran perangkat desa, BPD, serta warga Desa KedungPrimpen.(Red)

Tinggalkan Balasan