BOJONEGORO – Fraksi Partai Amanat Nasional Bintang Nurani Rakyat PAN BNR DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta Pemerintah Kabupaten Pemkab Bojonegoro meninjau ulang besaran Alokasi Dana Desa ADD yang saat ini ditetapkan 12,5 persen.
Desakan itu disampaikan karena besaran tersebut dinilai belum mampu menjamin pemenuhan penghasilan tetap Siltap kepala desa dan perangkat desa selama satu tahun anggaran.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin 31/8/2026. Rapat itu beragenda pembacaan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Dalam pandangannya, Fraksi PAN BNR pada prinsipnya menyetujui pencabutan Perda Desa tersebut. Namun persetujuan itu disertai sejumlah catatan penting, salah satunya terkait anggaran desa.
Anam menilai, jika ADD 12,5 persen belum cukup untuk Siltap kades dan prades, maka Pemkab perlu segera mengevaluasi dan menaikkan persentasenya.
“Fraksi kami meminta kepada Pemkab agar besaran ADD yang 12,5 persen untuk dapatnya ditinjau kembali untuk dinaikkan besaran persentasenya agar Siltap Kades dan Prades dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran,” ujar Anam.
Menurutnya, persoalan ini harus menjadi perhatian serius di tengah kondisi fiskal Pemkab yang masih terdampak pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Ia khawatir keterbatasan keuangan daerah berimbas pada pemenuhan hak aparatur desa.
Untuk itu, Fraksi PAN BNR mengusulkan agar persentase ADD dinaikkan sementara selama kondisi keuangan daerah belum normal. Jika fiskal kembali stabil dan tidak ada pemotongan, barulah persentase ADD bisa dikembalikan seperti semula.
Selain soal anggaran, Fraksi PAN BNR juga mendesak Pemkab segera menyiapkan regulasi pengganti setelah Perda Nomor 9 Tahun 2010 dicabut. Regulasi baru dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Segera diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan desa yang isinya mengikuti regulasi yang baru sebagai pengganti Perda Desa yang telah dicabut agar tidak terjadi kevakuman regulasi tentang desa,” tegas Anam.
Ia menyebut keberadaan Peraturan Bupati Perbup yang baru juga penting untuk mendukung agenda pemerintahan desa, termasuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades mendatang.
Dengan catatan-catatan tersebut, Fraksi PAN BNR menyatakan menyetujui Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Fraksi berharap, setelah pencabutan, Pemkab segera menghadirkan regulasi baru yang jelas dan memastikan kebijakan anggaran desa mampu menopang jalannya pemerintahan desa, terutama dalam pemenuhan Siltap kades dan perangkat secara utuh. (Red)












