BOJONEGORO — Keresahan warga terkait rencana penataan Tanah Kas Desa TKD Temayang, Kecamatan Temayang menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rapat dengar pendapat digelar Senin 7/9/2026 di DPRD Bojonegoro.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran dan dihadiri anggota Komisi A Sudiyono, Mustakin, Sahila. Hadir juga Pemerintah Desa Temayang, warga, Dinas PMD, ATR/BPN, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Pemerintah Desa Temayang memaparkan rencana penataan TKD sebagai upaya mengoptimalkan aset desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa PAD.
Kepala Desa menjelaskan TKD tersebut sudah bersertifikat hasil program PTSL 2023. Kawasan itu direncanakan dibangun ruko yang menggandeng pihak ketiga.
Namun rencana ini berdampak pada 21 rumah warga, kantor Kecamatan Temayang, serta Koramil yang disebut berada di kawasan penertiban.
Rencana tersebut mendapat keberatan dari warga. Melalui kuasa hukumnya Moh. Saifuddin Zuhri, warga menolak pembangunan ruko di kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.
Warga juga mempersoalkan proses musyawarah desa. Mereka meminta aturan dan kesepakatan yang berlaku di tingkat desa tetap dipatuhi agar tidak timbul perselisihan.
Anggota Komisi A Sudiyono, SH menilai pengaduan warga perlu perhatian serius. Warga RT 6 resah karena Pemdes menggandeng pihak ketiga untuk membangun ruko.
“Warga meminta agar aturan main di desa tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan perselisihan dan kegaduhan,” kata Sudiyono.
Ia menambahkan warga sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Pemdes pada masa jabatan sebelumnya. Karena itu persoalan harus dilihat menyeluruh, termasuk aturan dan kesepakatan yang pernah dibuat.
Ketua Komisi A Lasmiran meminta persoalan tidak berkembang jadi konflik berkepanjangan.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan. Mereka adalah warga Temayang yang perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa,” tegas Lasmiran.
Komisi A mendorong Pemdes, warga, dan instansi terkait mencari titik temu terkait status, pemanfaatan, dan rencana penataan TKD Temayang.
Dengan begitu, upaya optimalisasi aset desa dan peningkatan PAD tetap berjalan, namun tidak mengabaikan kepentingan warga serta potensi persoalan sosial.(Red)












