Berita  

Tangani 5.610 Anak Putus Sekolah, DPRD Bojonegoro Gandeng Dewan Pendidikan Revisi Perda

admin
20260907

Bojonegoro – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro di Ruang Komisi C, Senin 7/9/2026. Rapat ini membahas program kerja dan arah kebijakan pendidikan daerah ke depan.

Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Bojonegoro H. Abdulloh Umar, Ketua Komisi C Ahmad Suprianto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, serta jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Suprianto, menyampaikan DPRD menyambut baik keberadaan Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis.

“DPRD Kabupaten Bojonegoro menyambut gembira adanya Dewan Pendidikan. Ke depan, Dewan Pendidikan ini menjadi mitra strategis DPRD dalam perencanaan dan penyusunan program serta kegiatan untuk perbaikan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Dewan Pendidikan diharapkan terlibat mulai dari perencanaan, penyusunan program, hingga evaluasi kebijakan pendidikan. Forum serupa juga akan diagendakan rutin, terutama saat pembahasan perencanaan dan penganggaran.

Dewan Pendidikan juga akan diminta memberikan kajian, analisis, temuan di lapangan, serta rekomendasi untuk bahan perencanaan Pemkab Bojonegoro.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah penanganan Anak Tidak Sekolah ATS. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, terdapat 5.610 anak putus sekolah di Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk prioritas memang concern-nya di penanganan Anak Putus Sekolah. Sebagaimana data dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, ada 5.610 anak putus sekolah di Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Ahmad Suprianto.

Saat ini Dinas Pendidikan masih melakukan tracking dan verifikasi data tersebut. Setelah teridentifikasi, Pemkab akan menentukan langkah tindak lanjut sesuai kondisi masing-masing anak.

Selain ATS, ada 2 agenda prioritas lain: peningkatan Indeks Pembangunan Manusia IPM melalui sektor pendidikan, dan mendorong program beasiswa yang berkeadilan agar serapan dan realisasi beasiswa lebih maksimal.

Dalam rapat juga dibahas masukan Dewan Pendidikan terkait Peraturan Daerah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

DPRD membuka ruang revisi jika hasil kajian menunjukkan sejumlah ketentuan sudah tidak relevan.

“Kalau memang masyarakat, dalam hal ini Dewan Pendidikan, melakukan analisa terkait perda tersebut kemudian saat ini kurang relevan, maka DPRD sepakat untuk menginisiasi revisi Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” jelasnya.

DPRD juga menyambut baik gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sebagai roadmap pembangunan pendidikan jangka panjang.(Red)

Tinggalkan Balasan