BOJONEGORO – Komitmen DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak kembali ditunjukkan melalui langkah konkret.
Panitia Khusus Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menggelar rapat kerja untuk menyempurnakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Jumat 24 Juli 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro itu dihadiri pimpinan dan anggota Pansus IV serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait. Hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana DP3AKB, Bappeda, Disdukcapil, Dinas Sosial, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap substansi Raperda sebelum masuk ke tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dalam pembahasan, seluruh masukan dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur dikaji menyeluruh. Penyempurnaan dilakukan pada aspek redaksional maupun materi muatan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memperkuat implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro.
Setiap poin evaluasi dibahas rinci oleh Pansus IV bersama Tim Eksekutif. Tujuannya memastikan regulasi yang disusun menjadi payung hukum komprehensif dalam menjamin pemenuhan hak anak, mulai dari perlindungan, tumbuh kembang, hingga partisipasi anak dalam pembangunan daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro, Wawan Kurniyanto, mengatakan rapat ini bentuk keseriusan DPRD bersama Pemkab dalam menghadirkan regulasi berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Melalui rapat kerja ini, Pansus IV DPRD bersama Tim Eksekutif menunjukkan komitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak melalui sinergi lintas sektor dan pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan,” ujar Wawan.
Hasil rapat menyepakati seluruh penyempurnaan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur telah disetujui. Dengan demikian, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak. Selain memberi kepastian hukum, regulasi ini juga diharapkan mendorong sinergi lintas sektor agar upaya mewujudkan Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi generasi penerus. (Red)












