BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (23/09/2026).
Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menyatakan dapat menerima dan siap melanjutkan pembahasan kelima Raperda ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna yang ditandatangani oleh Ketua F-PKB M. Suparno dan Sekretaris Diana Hargianti ini menyoroti sejumlah substansi penting dari kelima Raperda.
Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Fraksi PKB memberikan perhatian serius mengingat pada tahun 2027 mendatang, sebanyak 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akibat berakhirnya masa bakti Kepala Desa. Fraksi PKB menekankan agar norma pelaksanaan calon tunggal diatur secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan asas demokrasi demi menjaga hak politik warga desa dan mencegah konflik sosial.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seiring dengan pelaksanaan pengisian anggota BPD di 155 desa yang juga akan berlangsung serentak pada tahun 2027, F-PKB mendorong peningkatan kapasitas dan independensi BPD. BPD diharapkan mampu menjadi mitra sejajar Kepala Desa dalam mengawal transparansi anggaran serta menyerap aspirasi warga secara optimal.
Ketiga, Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri No. 26 Tahun 2020, F-PKB sepakat pentingnya jaminan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat. Namun, F-PKB menegaskan bahwa penegakan ketertiban umum wajib dilakukan secara humanis, persuasif, berkeadilan, serta memaksimalkan peran Satlinmas berbasis pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR).
Sebagai tindak lanjut PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, F-PKB mendukung penuh pengalokasian CSR untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). F-PKB mendesak adanya sistem pendataan dan pemetaan program CSR yang transparan agar penyalurannya tepat sasaran dan berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Kelima, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024–2044.
Dokumen strategis 20 tahun ini menjadi peta jalan (roadmap) transformasi struktural ekonomi dari ketergantungan sektor migas menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global. Dari 9 industri unggulan yang ditetapkan — di mana 5 di antaranya merupakan industri hulu berbasis pertanian (agroindustri) — Fraksi PKB menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani lokal, kepastian lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta penyerapan tenaga kerja lokal Bojonegoro secara konkret.
Dengan berbagai catatan strategis tersebut, F-PKB berharap sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.(Red)












