Berita  

DPRD Bojonegoro Godok 13 Raperda Propemperda 2027, Sandur hingga Cadangan Pangan Jadi Prioritas

admin
IMG 20261104

BOJONEGORO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Rapat digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bojonegoro pada Rabu 4/11/2026 tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Propemperda 2027.

Pimpinan rapat, Sudiyono, SH, kepada awak media menyampaikan bahwa terdapat 13 Raperda yang disepakati dalam pembahasan tersebut. Rinciannya, tiga Raperda wajib, tujuh Raperda inisiatif eksekutif, dan tiga Raperda inisiatif DPRD.

“Untuk lengkapnya nanti setelah ditetapkan dalam paripurna Propemperda,” ujar Sudiyono.

Ia menjelaskan, sejumlah Raperda yang dibahas memiliki urgensi tersendiri, baik karena merupakan amanat pemerintah pusat maupun kebutuhan masyarakat dan perlindungan potensi daerah.

Salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Menurut Sudiyono, regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi hasil karya cipta dan kekayaan budaya masyarakat Bojonegoro agar tidak diklaim atau diakui pihak lain.

Ia mencontohkan kesenian tradisional Sandur yang merupakan salah satu kekayaan budaya asli Bojonegoro.

“Misalnya Sandur asli Bojonegoro, supaya tidak diakui oleh masyarakat luar atau wilayah lain. Hal-hal seperti itu harus kita atur dan lindungi, supaya hasil karya cipta masyarakat kita mempunyai hak yang harus dilindungi dan tidak diakuisisi orang lain,” jelasnya.

Selain perlindungan kekayaan intelektual, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Sementara itu, Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) juga menjadi salah satu regulasi yang dinilai mendesak untuk dibentuk.

Sudiyono menyebut, Bojonegoro memiliki potensi besar di sektor pertanian, khususnya produksi padi. Karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memberikan perlindungan terhadap hasil pangan daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi masyarakat.

“Perlu kita buat aturan atau Perda, mengingat potensi hasil pangan kita, khususnya padi, termasuk nomor satu di Jawa Timur. Supaya pangan yang ada di Bojonegoro ini bisa terlindungi dan dimanfaatkan untuk masyarakat, khususnya masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya,” paparnya.

Dalam pembahasan tersebut, Sudiyono juga mengungkapkan adanya kesamaan usulan Raperda tentang CPPD antara pihak legislatif dan eksekutif. Untuk menghindari adanya dua usulan dengan materi yang sama, kedua pihak kemudian melakukan pembahasan dan menyepakati satu usulan untuk diakomodasi.

“Eksekutif juga mengusulkan CPPD, legislatif juga mengusulkan CPPD. Tidak mungkin dua-duanya kita akomodasi, sehingga kita tawarkan. Karena eksekutif juga mengusulkan, akhirnya legislatif mengalah,” ungkapnya.

Setelah pembahasan bersama Tim Eksekutif, tahapan selanjutnya adalah penetapan Propemperda 2027 melalui rapat paripurna DPRD Bojonegoro.

Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono, SH, Wakil Ketua Ahmad Shofiyuddin,. S.pd, serta sejumlah anggota Bapemperda lainnya. Mereka yakni Muhamad Rozi, SH; Dihan Syahri Fitrianto,. Sally Atyasasmi,.S.KM.,MKM, Donny Bayu Setiawan, SH., MAP,. Sigit Kushariyanto, SE., MM,. Didik Trisetyio Purnomo,. S.KM. M.Kes,. M. Wahid Anshori; M. Choirul Anam,. S.Pd, M.SP. MAP,. Choirul Anam, S.Th.I., MM, dan Siti Robi’ah, S.Pd.

Dari pihak eksekutif, rapat turut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), meliputi Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pembahasan lintas unsur legislatif dan eksekutif tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan pembentukan regulasi daerah dengan program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2027. (Red)

Tinggalkan Balasan