Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (5/10/2026).
Rapat digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan kesiapan menindaklanjuti seluruh saran, masukan, dan pertimbangan yang disampaikan tujuh fraksi.
Lima Ranperda yang dibahas mencakup:
1. Perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
2. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Musyawarah Desa;
3. Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat;
4. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP);
5. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan jawaban resmi pemerintah di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Pandangan umum sebelumnya disampaikan oleh tujuh fraksi: Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.
Dalam jawabannya, Bupati merinci tanggapan pemerintah terhadap masing-masing fraksi:
Kepada Fraksi PKB, pemerintah menyepakati penguatan pembinaan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta perluasan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan guna mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat.
Kepada Fraksi Gerindra, pemerintah menegaskan aparat akan bertindak tegas, profesional, tidak memihak, serta menetapkan sanksi yang memberi efek jera namun tetap bersifat mendidik dan menjunjung keadilan serta nilai kearifan lokal.
Kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menjamin Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta melengkapi kejelasan prosedur pengisian, masa jabatan, dan mekanisme pergantian anggota BPD.
Kepada Fraksi Golkar, pemerintah menegaskan Rencana Industri memiliki target terukur, mengarahkan transformasi dari migas ke non-migas, memprioritaskan tenaga kerja lokal, kemudahan bagi UMKM, serta sinergi pengembangan kawasan industri dengan destinasi wisata.
Kepada Fraksi Demokrat, pemerintah menyambut baik dan siap menindaklanjuti seluruh masukan.
Kepada Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, pemerintah merinci sembilan sektor industri unggulan yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menekankan keberpihakan pada industri kecil dan berbasis pertanian, serta pemantauan dan evaluasi berkala.
Pemerintah menegaskan, pembahasan Ranperda ini merupakan penjabaran peraturan perundang-undangan, penyalur aspirasi masyarakat, instrumen kebijakan otonomi daerah, serta pedoman pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Pemerintah berharap seluruh rancangan dapat segera disahkan menjadi Perda dan mengundang seluruh anggota dewan untuk mendalami pembahasan materi secara rinci di tingkat Panitia Khusus (Pansus), agar Perda yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro, Bahagia makmur membagakan.(Red)












