BOJONEGORO, – Penipuan berkedok hubungan asmara melalui media sosial atau love scamming terungkap di Kabupaten Bojonegoro. Seorang perempuan berinisial W (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian Rp24.350.000.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi turut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan, salah satunya melalui hubungan asmara yang dibangun secara daring.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana memaparkan, perkara ini dilaporkan oleh warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto milik orang lain untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.
“Pelaku mengawali aksinya dengan menjalin komunikasi melalui media sosial. Dengan menggunakan identitas dan foto profil palsu, tersangka diduga berusaha mendapatkan kepercayaan korban hingga hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan asmara secara daring,” jelas AKP Cipto.
“Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku akan mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku,” lanjutnya.
Komunikasi dan dugaan penipuan itu berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Selama periode tersebut, korban beberapa kali mentransfer uang dengan total mencapai Rp24.350.000. Setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga memblokir akun Facebook milik korban.
Berbekal laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru milik tersangka, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, serta tidak mudah mengirimkan uang kepada kenalan daring yang belum pernah diverifikasi secara langsung.(Red)












