BOJONEGORO, – Misteri hilangnya Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang raib sejak 2012 akhirnya terkuak.
Pemerintah Desa Cangaan saat dikonfirmasi pada Jum’at, 23/10/2026 membenarkan adanya aset desa yang sudah dibeli oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo pada tahun itu.
“Iya benar Mas karena kena imbas proyek tanggul. Untuk pengganti tanah tersebut sudah ditukar guling dengan tanah lapangan,” ucap perwakilan pemerintah desa cangaan
Pernyataan itu menguatkan dugaan warga selama 12 tahun terakhir. Namun, yang membuat geger, proses tukar guling tersebut ternyata bermasalah.
Saat tanah lapangan yang diklaim sebagai tanah pengganti hendak disertifikatkan oleh Pemerintah Desa Cangaan, fakta mengejutkan terungkap. Tanah tersebut ternyata milik warga dan masih tercatat di dokumen Buku C Desa Cangaan sebagai milik pribadi.
“Tapi saat tanah lapangan tersebut mau di sertifikat oleh pemerintah desa Cangaan, ternyata tanah tersebut milik warga dan masih tercatat di dokumen buku C desa Cangaan milik pribadi,” tegasnya
Ia juga berharap kasus ini bisa segera tuntas karena tanah tersebut adalah aset milik Desa Cangaan dan milik warga Cangaan.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika TKD asli sudah dijual ke BBWS sejak 2012, lalu tanah penggantinya adalah milik warga yang masih tercatat di Buku C, ke mana sebenarnya aset desa yang sebenarnya?
Secara aturan, Tanah Kas Desa tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Mekanisme tukar guling harus melalui musyawarah desa, persetujuan BPD, persetujuan Bupati Bojonegoro, dan tanah pengganti wajib senilai serta tercatat resmi sebagai aset desa.
Warga menilai proses pelepasan TKD pada 2012 penuh kejanggalan karena tidak pernah ada transparansi. Mereka juga mempertanyakan ke mana dana hasil penjualan tanah ke BBWS disalurkan.
“12 tahun aset desa hilang begitu saja. Yang dijual milik desa, yang buat ganti ternyata milik warga. Ini jelas merugikan desa,” ujar salah satu warga Cangaan yang enggan disebutkan namanya.
Kini, dengan pengakuan Kades bahwa tanah pengganti ternyata milik warga pribadi, kasus TKD Cangaan semakin pelik. Aset asli telah ludes untuk proyek tanggul, sementara aset pengganti tidak bisa disertifikatkan karena status kepemilikannya bodong.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan DPRD Bojonegoro untuk turun tangan mengaudit dokumen tukar guling tahun 2012, menelusuri aliran dana BBWS, serta memulihkan aset desa yang raib. Jika terbukti ada unsur pidana, pihak yang terlibat pada periode 2012 diminta bertanggung jawab secara hukum.(Red)










