BOJONEGORO – Prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah kembali tercoreng. Proyek pemasangan bronjong / Tanggul Penahan Tanah (TPT) di aliran Sungai Mekuris (atau sering disebut anak/saluran avour bagian dari Daerah Aliran Sungai Mekuris)., Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang diklaim sudah selesai hampir dua minggu itu terindikasi kuat sebagai proyek siluman. Pasalnya, hingga Sabtu (10/10/2026), papan informasi proyek yang menjadi kewajiban sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) raib dan tidak pernah terpasang di lokasi.
Dugaan pelanggaran transparansi dan kualitas. Tidak adanya papan informasi membuat publik buta. Berapa nilai anggaran? Bersumber dari APBD mana? Siapa rekanan pelaksana? Siapa konsultan pengawas? Dan berapa volume pekerjaan? Semua gelap gulita.
Proyek TPT Sungai di Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo. Pantauan pada Jum’at (9/10/2026), hampir 14 hari pasca pekerjaan dinyatakan selesai, lokasi proyek kosong tanpa identitas.
Selain soal hilangnya papan informasi, kualitas pekerjaan pun disorot dan teknik pemasangannya diragukan. Hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi bronjong memprihatinkan. Banyak anyaman kawat yang renggang, tidak rapat, dan diduga kuat tidak diisi batu sesuai spesifikasi teknis.
Dugaan paling serius, batu pengisi yang dalam RAB disebut sebagai batu M (batu gunung/batu belah berkualitas) diduga tidak terpasang sesuai volume atau bahkan kopong.
“Kalau dilihat secara kasat mata, banyak yang renggang dan sepertinya tidak diisi batu sebagaimana mestinya sesuai spesifikasi yang tertuang dalam RAB,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (10/10/2026).
Masyarakat Desa Deru. Proyek TPT Sungai liran mekuris sangat krusial dan vital untuk menahan gerusan air dan mencegah banjir serta longsor tebing. Jika dikerjakan asal-asalan dan kopong, maka yang menjadi korban pertama adalah warga. Anggaran negara terbuang, fungsi tanggul tidak maksimal.
Tanpa papan informasi, mekanisme pengawasan publik lumpuh total. Warga sulit melakukan kontrol sosial. Inilah celah klasik yang sering dimanfaatkan untuk menyimpangkan spesifikasi dan volume. Publik menduga ada kesengajaan menghilangkan papan informasi untuk menutupi kejanggalan teknis.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Sabtu (10/10/2026), Dinas terkait di Kabupaten Bojonegoro, baik Dinas PU yang menaungi proyek tersebut maupun pelaksana proyek, kompak bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait hilangnya papan informasi maupun dugaan bronjong kopong tersebut.
Masyarakat mendesak Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Inspektorat untuk segera turun sidak ke lokasi, membongkar RAB, dan mengaudit mutu pekerjaan. Jangan sampai setiap rupiah uang rakyat yang digelontorkan untuk penahan banjir justru menjadi bancakan proyek berkualitas abal-abal.(Red)










