Rp 2,08 Miliar Dipertaruhkan: Proyek Jalan Woro-Sumberoto Bojonegoro Diduga Tak Sesuai SNI, Dinas PU Bungkam

admin
IMG 20261005

BOJONEGORO – Proyek rekonstruksi jalan penghubung Woro-Sumberoto dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 2.082.378.393 yang dibiayai APBD 2026 kembali menjadi sorotan publik.

Sempat viral karena tanpa papan informasi proyek, kini papan memang sudah terpasang. Namun, pemasangan papan tersebut tak menutupi dugaan bobroknya kualitas pekerjaan di lapangan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Rayyan Mandiri dengan konsultan pengawas CV. Wangsito Karya Consultant ini diduga dikerjakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ironisnya, Dinas PU Bina Marga Bojonegoro sebagai leading sector justru dinilai tutup mata.

Berdasarkan investigasi langsung awak media di lokasi proyek, Senin (5/10/2026), ditemukan kejanggalan serius pada pemasangan tulangan besi TPT.

Begel yang seharusnya berupa satu kesatuan utuh tertutup, justru terlihat dipotong-potong lalu disambung secara kasar di tempat. Panjang tumpang tindih sambungan (overlap) dinilai sangat pendek, tidak memenuhi syarat teknis minimal 40 hingga 50 kali diameter besi.

Ikatan kawat bendrat terlihat longgar, tidak rapat, dan tidak membentuk sudut tegak lurus 90 derajat yang presisi. Jarak antar begel juga tidak beraturan, ada yang terlalu rapat dan ada yang renggang, menyimpang dari gambar kerja.

Habib, pegiat publik Bojonegoro yang ikut memantau proyek tersebut, menegaskan bahwa model begel sambungan seperti ini sangat berisiko terhadap kekuatan konstruksi.

“Standar SNI jelas, sambungan harus 40-50 kali diameter. Kalau begel tidak utuh dan ikatan longgar, berisiko terbuka saat tekanan beton basah bekerja. Akibatnya dinding TPT bisa melebar, retak, bahkan pecah sebelum masa pakainya habis,” ujar Habib.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan. Konsultan pengawas CV. Wangsito Karya Consultant yang bertugas menjaga mutu pekerjaan di lapangan, diduga tidak menjalankan tugas secara maksimal.

Publik juga menyoroti ketegasan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro yang dinilai lemah dan tidak berani menegur rekanan, sehingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tetap dibiarkan berlanjut.

“Kalau pengawas tegas, pekerjaan seperti ini harusnya dibongkar, bukan dibiarkan dicor. Ini indikasi pembiaran yang berpotensi merugikan uang pajak rakyat,” tambahnya.

Ia berharap Bupati Bojonegoro, DPRD Bojonegoro, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung ke lokasi untuk melakukan sidak dan audit teknis agar anggaran fantastis tersebut tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak CV. Rayyan Mandiri, CV. Wangsito Karya Consultant, maupun Dinas PU Bina Marga Bojonegoro terkait kelayakan teknis pekerjaan tersebut.(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan