Jalan Rp 2,4 Miliar di Bulu Retak, Tanggung Jawab Ada di Dinas PU Bina Marga Bojonegoro

admin
IMG 20261105

BOJONEGORO – Proyek Rekonstruksi Jalan Bulu-Drenges di Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan publik. Jalan rigid beton senilai Rp 2,4 miliar yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan terakhir itu kini sudah retak melintang dan banyak tembelan di hampir semua segmen.

Sebagai pemilik proyek, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro dinilai paling bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Dinas inilah yang merencanakan, melelang, menunjuk kontraktor dan konsultan pengawas, hingga menyatakan pekerjaan layak diterima.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi pada Kamis, 5/11/2026, proyek tersebut bernama Rekonstruksi Jalan Bulu-Drenges, lokasi Sugihwaras, sumber dana APBD 2026, dengan biaya Rp 2.449.754.147,00. Dengan Kontraktor pelaksana CV Baladewa, konsultan pengawas CV Sigma Karya.

Proyek ini dibiayai dari pajak yang dibayar masyarakat. Dengan anggaran miliaran rupiah, publik berharap mendapatkan jalan yang kuat dan tahan lama, bukan jalan yang cepat rusak.

“Baru hitungan bulan sudah retak-retak semua. Katanya sudah diuji lab dan sesuai standar, tapi buktinya di lapangan seperti ini. Ini uang rakyat,” ujar Bambang pemerhati kebijakan publik

Secara struktur, tanggung jawab Dinas PU Bina Marga tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada kontraktor. Ada tiga alasan utama:

1. Dinas adalah Pengguna Anggaran dan Pemilik Pekerjaan. Dinas yang menyusun spesifikasi teknis, menetapkan harga perkiraan, dan menandatangani kontrak. Jika hasil di lapangan tidak sesuai bestek, dinas wajib menolak serah terima dan meminta perbaikan.

2. Dinas yang Menunjuk dan Membayar Konsultan Pengawas. Konsultan pengawas CV Sigma Karya bekerja atas penunjukan dinas untuk mengawasi mutu, volume, dan metode kerja. Jika pengawasan lemah dan kerusakan dini tetap lolos, maka fungsi kontrol dinas dipertanyakan.

3. Dinas yang Menyatakan Pekerjaan Sesuai Mutu. Hasil uji laboratorium mutu beton yang diklaim memenuhi standar tidak lepas dari verifikasi dinas. Jika di lapangan beton justru retak, dinas wajib membuka dokumen uji mutu, uji core drill, dan berita acara serah terima kepada publik.

Warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro untuk segera:

“Membuka secara transparan hasil uji mutu beton, uji core drill, dan dokumen pengawasan.

“Memerintahkan kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan tanpa membebani APBD lagi.

“Mengevaluasi kinerja konsultan pengawas dan menindak jika terbukti lalai.

“Berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk audit investigatif jika ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu.

Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kontraktor dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab penuh sesuai kontrak. Namun tanggung jawab pengawasan dan penerimaan pekerjaan tetap berada di Dinas PU Bina Marga sebagai penanggung jawab utama proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi redaksi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum dijawab.

Sikap bungkam tersebut dinilai publik sebagai bentuk minimnya transparansi, padahal anggaran proyek berasal dari pajak rakyat.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Dinas PU Bina Marga Bojonegoro dan CV Sigma Karya untuk memberikan klarifikasi.

Publik kini menunggu langkah nyata dinas, bukan sekadar janji perbaikan. (Red)

Tinggalkan Balasan