BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dinilai abai dalam menjaga fungsi pertahanan air. Ancaman banjir menjelang musim penghujan kini tidak lagi menjadi isu satu kecamatan, melainkan telah menjadi bom waktu yang meluas dari Kecamatan Kanor hingga Kecamatan Sumberejo.
Berdasarkan investigasi lapangan, Rabu (7/10/2026), kondisi parit sekunder yang terhubung ke Kali Mekuris di wilayah Kanor sangat kritis. Sedimen tanah menumpuk, mendangkal ekstrem hingga mengeras. Fungsi sungai sebagai jalur air telah mati.
Ironisnya, kerusakan serupa juga terjadi di aliran sungai Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo. Penyempitan ruang air dan okupasi sempadan sungai terjadi secara terang-terangan.
Di dua wilayah yang menjadi lumbung padi Bojonegoro Timur itu, tanggul yang seharusnya steril justru telah beralih fungsi menjadi kios usaha komersial, bangunan semi-permanen, bahkan diklaim sepihak sebagai halaman rumah pribadi.
“Persoalan di wilayah Kanor, sedimennya sudah sangat tebal. Dan sepanjang tanggul sungai sudah datar rata dengan jalan dan halaman rumah warga,” ucap Ahmad, aktivis publik.
Sementara itu, salah satu pengurus HIPPA wilayah Sumberejo mengaku sudah ada rencana normalisasi di sungai Pejambon tahun ini, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
“Sebetulnya tahun ini ada normalisasi di wilayah sungai Pejambon, tapi sampai saat ini belum ada kabar lagi mas,” ucapnya.
Ia menambahkan, penebalan sedimen dan hilangnya fungsi tanggul juga terjadi di banyak titik lain di Sumberejo. Bahkan tanggul sudah rata menjadi dataran persawahan dan kerusakan fatal pada bangunan tembok penahan tanggulnya.
Kondisi ini adalah potret nyata darurat tata ruang di Bojonegoro. Jika hujan dengan intensitas tinggi turun, air dari hulu dipastikan akan langsung melompat ke persawahan dan jalan poros utama. Tidak ada lagi benteng tanggul, tidak ada lagi palung sungai yang dalam.
Ratusan hektare padi siap panen terancam terendam, jalan penghubung lumpuh, dan kerugian petani tak terhindarkan.
Masyarakat Kanor dan Sumberejo kini mendesak ketegasan Bupati dan jajarannya. Jangan hanya sibuk dengan seremoni, sementara fungsi dasar perlindungan warga diabaikan.
Sinergi darurat antara Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) untuk melakukan pengerukan total dan Satpol PP sebagai penegak Perda Tata Ruang mutlak segera dilakukan. Tanpa penertiban bangunan liar di atas tanggul dan normalisasi sedimen, banjir tahunan di Bojonegoro Timur hanya tinggal menunggu waktu.
Jangan sampai Pemkab Bojonegoro baru bergerak setelah sawah warga menjadi lautan dan padi membusuk terendam banjir.(Red)












