Galian C Sumengko Stop, Katur Ngeyel, Ada Bekingan Besar

admin
IMG 20261019 WA0081

BOJONEGORO, – Permainan kucing-kucingan galian C di Kabupaten Bojonegoro kembali terjadi. Setelah masif diberitakan, satu lokasi tiarap, satu lokasi lainnya tetap ngeyel beroperasi.

Galian C di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu dikabarkan sudah menghentikan aktivitasnya per Senin (19/10/2026). Namun ironisnya, galian C di Desa Katur, Kecamatan Gayam justru masih beraktivitas, ditandai banyaknya kendaraan dump truk yang lalu-lalang mengangkut material tanah.

Informasi penghentian aktivitas di Sumengko disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny. Ia mengaku telah menugaskan stafnya untuk mengecek langsung ke lokasi.

“Sumengko nihil,” ujarnya singkat melalui platform WhatsApp, Senin (19/10/2026).

Klaim nihil itu muncul setelah pemberitaan masif di berbagai media online lokal soal dugaan tambang ilegal tersebut.

Berbeda dengan Sumengko, pantauan di lapangan di Desa Katur Kecamatan Gayam menunjukkan aktivitas galian C masih berjalan normal. Puluhan dump truk bermuatan tanah urug keluar masuk lokasi tanpa hambatan.

Dikonfirmasi, Camat Gayam Erna Zulaikah belum mengambil tindakan tegas di lapangan dan hanya berjanji akan meneruskan laporan.

“Terima kasih informasinya nanti tak sampaikan ke Satpol PP,” tegasnya.

Jawaban normatif yang kerap diulang setiap kali ada laporan galian C ilegal.

Dugaan galian C ilegal di dua desa yang beroperasi tanpa kejelasan izin.

Pengelola galian C di Desa Sumengko dan Desa Katur yang hingga kini belum tersentuh penindakan permanen.

Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu dan Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Terpantau masih beroperasi pada Senin, 19 Oktober 2026.

Diduga karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas yang membuat efek jera.

Beroperasi dengan pola kucing-kucingan, berhenti saat viral diberitakan, dan kembali beroperasi saat sorotan media mereda.

Fakta ini menjadi catatan menarik. Dua lokasi tersebut sudah sering kali dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Namun selalu kembali beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Diperlukan sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membolehkan atau melarang aktivitas galian C di dua lokasi tersebut agar tidak ambigu.

Ketidaktegasan pemerintah justru membuka celah aktivitas kembali dua lokasi galian C tersebut. Dan publik akan semakin berspekulasi bahwa ada aktor atau kekuatan besar di balik galian C Desa Sumengko dan Desa Katur.

Jika Pemkab Bojonegoro serius menjaga wibawa hukum, Bupati Setyo Wahono harus memerintahkan penutupan permanen jika terbukti ilegal, atau memberikan kepastian hukum jika memang memiliki izin lengkap. Bukan dibiarkan abu-abu.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait legalitas perizinan kedua galian tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan