Desa  

Pemilihan BPD: Langsung Lebih Demokratis, Keterwakilan Lebih Jaga Kerukunan Desa, Mana yang Lebih Baik?

admin
IMG 20261108

Foto ilustrasi pemilihan BPD.
BOJONEGORO – Mekanisme pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi perdebatan di tingkat desa. Dua cara yang diatur dalam Undang-Undang Desa, yakni pemilihan langsung dan pemilihan melalui keterwakilan, masing-masing dinilai memiliki kelebihan dan kekurangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, anggota BPD dipilih secara demokratis. Pemilihan tersebut dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh penduduk desa yang memiliki hak pilih, atau melalui musyawarah perwakilan dari unsur masyarakat.

Perbedaan mekanisme inilah yang memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat desa.

Sholeh, pegiat publik, menilai pemilihan langsung lebih demokratis karena anggota BPD dipilih langsung oleh rakyat, sama seperti pemilihan Kepala Desa.

Menurut Sholeh, dengan mekanisme tersebut, legitimasi anggota BPD lebih kuat karena memiliki mandat langsung dari pemilih. Warga juga merasa memiliki BPD-nya sehingga berhak menegur jika BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Selain itu, kata Sholeh, pemilihan langsung mampu menghindari dominasi segelintir tokoh dalam menentukan siapa yang menjadi anggota BPD. Prosesnya juga lebih transparan dan terukur karena terdapat daftar pemilih, tempat pemungutan suara, dan hasil penghitungan suara yang jelas.

“Kalau BPD dipilih langsung oleh rakyat, maka BPD tidak bisa diklaim sebagai titipan siapa-siapa. Dia punya mandat dari warga. Tapi risikonya, desa bisa terbelah karena beda pilihan,” ujar Sholeh, Minggu (8/11/2026).

Namun, Sholeh juga mengakui sistem ini memiliki kelemahan. Biaya penyelenggaraan dinilai mahal karena membutuhkan panitia, logistik, dan tempat pemungutan suara seperti pemilihan Kepala Desa. Pemilihan langsung juga dinilai rawan menimbulkan konflik antar calon, politik uang, serta polarisasi antar dusun.

Sebaliknya, Sholeh menilai pemilihan keterwakilan lebih sesuai dengan jati diri desa yang mengedepankan musyawarah mufakat.

Menurut Sholeh, BPD merupakan lembaga musyawarah desa, sehingga cara memilihnya pun seharusnya melalui musyawarah, bukan adu suara.

Dari sisi biaya, kata Sholeh, pemilihan keterwakilan jauh lebih murah karena tidak membutuhkan tempat pemungutan suara dan kampanye. Sistem ini juga tidak menimbulkan konflik karena tidak ada proses saling mengalahkan antar calon.

Keunggulan lainnya, lanjut Sholeh, adalah jaminan keterwakilan semua unsur. Dalam pemilihan langsung, anggota BPD yang terpilih berpotensi hanya berasal dari dusun yang penduduknya paling banyak. Sementara dalam sistem keterwakilan, kursi dapat dibagi secara merata, misalnya satu keterwakilan perempuan, satu keterwakilan pemuda, dan satu per dusun.

“Desa itu bukan kota. Nilainya musyawarah. Kalau pemilihan BPD dibuat seperti Pilkades, yang menang pasti dari dusun mayoritas. Dusun kecil dan kelompok perempuan bisa tidak terwakili,” ujar Sholeh.

Meski demikian, Sholeh juga mengkritisi sistem keterwakilan. Prosesnya dinilai rawan tidak transparan, terutama terkait siapa yang diundang dalam musyawarah dan siapa yang menentukan perwakilan. Jika panitia tidak adil, hasil musyawarah berpotensi direkayasa.

Legitimasi anggota BPD hasil keterwakilan juga dinilai lebih lemah karena warga merasa tidak ikut memilih. Sistem ini juga dinilai rawan intervensi Kepala Desa karena Kepala Desa biasanya memiliki pengaruh besar dalam menentukan siapa perwakilan yang diundang.

Menurut Sholeh, perdebatan pemilihan BPD bukan soal mana yang benar dan mana yang salah, melainkan soal pilihan nilai yang ingin dikedepankan desa.

Jika desa ingin menekankan demokrasi prosedural dan akuntabilitas, maka pemilihan langsung dinilai lebih tepat. Sebaliknya, jika desa ingin menekankan musyawarah, kerukunan, dan keterwakilan semua unsur, maka pemilihan keterwakilan dinilai lebih sesuai.

Yang paling sering menjadi masalah di lapangan, kata Sholeh, bukan sistemnya, melainkan panitia penyelenggaranya. Pemilihan langsung yang curang dinilai sama buruknya dengan musyawarah keterwakilan yang direkayasa.

Oleh karena itu, apapun mekanisme yang dipilih, masyarakat desa diharapkan dapat mengawal prosesnya agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan