Desa  

6 Desa di Bojonegoro Ditunjuk Desa Anti Korupsi 2026, Pejambon Masuk Daftar

admin
IMG 20261014 WA0008

BOJONEGORO, – Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, resmi ditunjuk masuk Program Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026.

Penunjukan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat sebagai bagian program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kepala Desa Pejambon, Abd Rokhman, mengatakan penunjukan disampaikan dalam sosialisasi di Balai Desa Pejambon, Selasa 14 Oktober 2026. Kegiatan dihadiri perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

“Perluasan berarti program ini sudah berjalan dan kini diperbanyak. Tahun lalu Desa Kauman dan Desa Tlogoagung, Kepohbaru, menjadi percontohan, tahun ini diperluas ke enam desa, salah satunya Pejambon. Ini bukan lomba, melainkan penunjukan langsung atas kepercayaan,” tegas Abd Rokhman.

Enam desa yang ditunjuk nantinya akan diseleksi kembali untuk menentukan satu wakil Kabupaten Bojonegoro di tingkat Provinsi Jawa Timur. Untuk percepatan, Pemdes Pejambon telah membentuk Tim Pelaksana khusus.

Sebagai landasan hukum, Pemdes Pejambon telah menetapkan Peraturan Desa (Perkades) tentang Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan yang berlaku dua arah.

“Gratifikasi dan suap berlaku dua arah. Baik yang memberi maupun yang menerima, sama-sama dapat dikenakan sanksi pidana. Bukan hanya yang menerima yang bersalah, tetapi juga yang memberikan,” tegasnya.

Selain Perkades utama, pemerintah desa Pejambon juga melengkapi aturan pendukung berupa evaluasi kinerja perangkat desa, tata cara pelayanan publik, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui tiga jalur, yakni daring, tatap muka, dan surat.

Penunjukan Desa Pejambon sebagai Desa Anti Korupsi mendapat dukungan penuh dari warga. Salah satu tokoh masyarakat, Sholeh, menilai program ini menjadi momentum membangun pemerintahan desa yang lebih bersih.

“Kami sebagai warga sangat mendukung Desa Pejambon ditunjuk sebagai Desa Anti Korupsi. Ini bukti desa kami dipercaya. Dengan adanya aturan gratifikasi dan suap yang jelas, kami jadi lebih paham dan pelayanan di desa pasti akan lebih transparan dan adil,” ujar Sholeh.

“Kalau desanya bersih, yang diuntungkan ya warga sendiri. Kami siap kawal bersama,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas PMD Bojonegoro, berikut 6 desa yang ditunjuk dan dipersiapkan menjadi Desa Anti Korupsi:

1. Desa Pejambon – Kecamatan Sumberrejo

2. Desa Tulungrejo – Kecamatan Trucuk

3. Desa Sambiroto – Kecamatan Kapas

4. Desa Wadang – Kecamatan Ngasem

5. Desa Pesen – Kecamatan Kanor

6. Desa Rendeng – Kecamatan Malo

Keenam desa tersebut wajib memenuhi 5 komponen, 18 indikator, serta 98 kuesioner penilaian KPK. Selain melengkapi indikator administratif, desa juga ditekankan membangun kebiasaan preventif anti korupsi di lingkungan pemerintah desa maupun masyarakat.

Survei penilaian dilakukan melalui kuesioner daring dengan batas waktu 18 Oktober 2026 mendatang.(Red)

Tinggalkan Balasan