BOJONEGORO, – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (21/10/2026). Pandangan akhir dibacakan anggota DPRD Bojonegoro, Annafiy Aisya Sahila, S.H.
Fraksi Golkar menegaskan regulasi perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis. Perda harus menjadi landasan nyata untuk menjamin hak korban, memperkuat kepastian hukum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Fraksi berpandangan perlindungan harus dilakukan menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban. Penanganan kasus harus mengutamakan kecepatan, keterpaduan layanan, serta pendekatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Kerahasiaan identitas korban menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan penanganan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga privasi korban sekaligus mendukung proses pemulihan tanpa menambah beban psikologis.
Fraksi menilai perlindungan yang efektif membutuhkan sistem pelayanan yang mampu menjangkau korban secara mudah, cepat dan tepat. Karena itu, implementasi Perda nantinya perlu didukung mekanisme penanganan yang jelas serta koordinasi antar lembaga yang berjalan baik.
Tidak hanya aspek regulasi, Fraksi Golkar juga mendorong Pemkab Bojonegoro memperkuat kesiapan pelaksanaan Perda setelah ditetapkan. Hal yang menjadi perhatian meliputi peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas petugas, penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta dukungan anggaran yang memadai.
Layanan pengaduan yang mudah dijangkau diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses bantuan ketika menghadapi atau mengetahui kasus kekerasan. Petugas yang berkapasitas memadai dibutuhkan agar korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhan. Dukungan anggaran juga penting karena pelaksanaan kebijakan membutuhkan sumber daya, tenaga pendamping, serta layanan yang berkesinambungan.
Sebelum menyampaikan persetujuan, Fraksi Golkar telah mencermati materi Raperda, hasil pembahasan Pansus, serta penyempurnaan substansi dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi berharap regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Pembentukan Perda juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan Bojonegoro yang bahagia, makmur, serta membanggakan.
Efektivitas Perda ke depan akan bergantung pada pelaksanaannya di lapangan, termasuk kesiapan pemerintah daerah, koordinasi antar lembaga, ketersediaan anggaran, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan.(Red)












