BOJONEGORO – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong pembentukan tim atau Satuan Tugas (Satgas) penanganan bencana lintas sektor untuk mengatasi bencana rutin yang terjadi di Bojonegoro.
Dorongan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi C yang membahas penanganan kekeringan, banjir bandang, banjir perkotaan, hingga mitigasi jangka panjang, Selasa (6/10/2026).
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, mengatakan penanganan bencana selama ini berjalan sendiri-sendiri di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bersifat parsial.
“Di masing-masing OPD itu sudah ada program kebencanaan, tetapi jalannya sendiri-sendiri, parsial. Ini yang perlu kemudian disatukan melalui kerja sama lintas sektoral dan kolaborasi,” tegasnya.
Ia menyebut ada sedikitnya lima jenis bencana yang perlu mendapat perhatian serius di Bojonegoro, yakni kekeringan, banjir, banjir perkotaan, banjir bandang, angin puting beliung, dan kebakaran hutan.
Khusus untuk kekeringan, Ahmad Supriyanto menegaskan penanganannya tidak boleh hanya reaktif dengan mendistribusikan air bersih. Kekeringan yang berulang setiap tahun harus diantisipasi melalui perencanaan jangka panjang, termasuk kajian teknis penyediaan sumber air dan mitigasi berkelanjutan.
Komisi C berharap kajian konkret itu mulai direncanakan untuk periode 2027–2028 agar risiko dan dampak kekeringan bisa ditekan.
Untuk mendukung itu, rapat melibatkan lintas sektor, yakni Bappeda, BPBD, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Perumda Tirta Buana.
Selain kekeringan, rapat juga menyoroti potensi banjir bandang yang berkaitan dengan kerusakan hutan dan hilangnya tutupan vegetasi. Komisi C membuka ruang melibatkan Perum Perhutani dan instansi pengelola hutan lainnya.
Menurutnya, meski kewenangan pengelolaan kawasan terbagi, dampak bencana tetap dirasakan masyarakat Bojonegoro. Karena itu penanganannya harus masuk dalam kerangka koordinasi kebencanaan daerah.
Pembentukan Satgas Kebencanaan Kabupaten Bojonegoro menjadi rekomendasi utama. Melalui tim lintas sektor, setiap program diharapkan selaras, mulai dari pemetaan risiko, perencanaan mitigasi, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Komisi C menilai koordinasi terpadu diperlukan agar kebijakan dan anggaran masing-masing instansi bisa diarahkan pada sasaran yang sama. Dengan begitu, penanganan bencana tidak hanya reaktif saat kejadian, tetapi juga preventif dan terencana.(Red)












