Berita  

Lima Raperda Strategis Disodorkan Bupati Setyo Wahono Di Paripurna DPRD Bojonegoro

admin
IMG 20260923

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memandang perlu segera melakukan harmonisasi sejumlah peraturan daerah, bukan untuk mengubah substansi, melainkan menyelaraskan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026). Setidaknya ada lima Raperda strategis yang disodorkan untuk dibahas bersama DPRD.

Pertama, Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Penyesuaian ini untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan profesionalisme kepala desa.

“Kami memandang perlu segera diharmonisasi, bukan mengubah makna peraturan daerah tentang kepala desa. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten untuk menata dan menyelaraskan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin dinamis,” tegas Bupati Wahono.

Kedua, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyesuaian mendesak dilakukan karena pada tahun 2027 mendatang, sebanyak 155 desa dari total 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan pemilihan kepala desa sekaligus pengisian keanggotaan BPD, menyusul berakhirnya masa bakti yang sempat tertunda akibat pandemi. Diatur pula ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah anggota BPD.

Ketiga, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Perda lama dinilai sudah tidak relevan. Penyesuaian mengikuti lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Regulasi baru ini akan memperjelas tugas dan wewenang, memperkuat mekanisme kerja sama, serta memperkuat peran Satuan Linmas.

“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan bagian fundamental kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin rasa aman, tenteram, dan tertib bagi seluruh warga,” ditegaskan.

Keempat, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Penyesuaian ini tindak lanjut PP Nomor 50 Tahun 2017. Cakupan CSR diperluas mencakup pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, sosial, infrastruktur, seni budaya, ekonomi pemberdayaan, serta pembinaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“CSR bukan menggantikan peran pemerintah, melainkan menjadi kolaborasi yang melengkapi dan memperkuat upaya pembangunan daerah,” disampaikan.

Kelima, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Dokumen strategis 20 tahun ini berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. RPIK menjadi kunci transformasi ekonomi dari ketergantungan migas menuju industrialisasi yang inklusif dan berdaya saing.

Ditetapkan sembilan industri unggulan, terdiri dari 5 Industri Hulu: Pengolahan hasil pertanian-perkebunan, hasil hutan & obat tradisional, barang galian bukan logam, bahan kimia & barang kimia. Dan 4 Industri Andalan: Makanan & minuman, tekstil & pakaian jadi, alas kaki, serta furnitur & barang plastik.

Lima industri berbasis pertanian menegaskan visi kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi utama. RPIK diharapkan bukan sekadar dokumen, melainkan diwujudkan dalam program nyata guna mendorong pertumbuhan, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Kelima rancangan tersebut kini disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan disahkan.(Red)

Tinggalkan Balasan