BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan sejumlah catatan kritis dalam pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas.
Fraksi PDIP memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Fraksi menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan daerah, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam pembahasannya, Fraksi PDIP meminta adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Satpol PP, kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum.
Raperda tersebut juga diharapkan mengatur ruang lingkup ketertiban secara spesifik, realistis, dan sesuai dengan karakteristik Kabupaten Bojonegoro.
Aspek hak asasi manusia (HAM), larangan diskriminasi, serta kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan menjadi perhatian penting.
Fraksi PDIP turut menekankan perlunya pengaturan sanksi yang jelas dan proporsional, penguatan peran Satpol PP dan Linmas, serta kemudahan akses kanal pengaduan bagi masyarakat.
Pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Fraksi PDIP mendorong agar pengaturan kewajiban perusahaan disusun secara proporsional.
Fraksi menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, dengan usaha kecil atau UMKM yang pelaksanaannya dapat bersifat sukarela.
Penerapan kewajiban juga diharapkan mempertimbangkan skala usaha, tingkat keuntungan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP mendorong pembentukan Forum CSR Daerah yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat. Forum tersebut diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Transparansi juga menjadi sorotan. Fraksi PDIP meminta perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial secara berkala kepada Bupati untuk kepentingan pencatatan dan evaluasi. Hasil pelaksanaan program tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Fraksi PDIP juga mendorong adanya insentif bagi perusahaan yang patuh serta sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan tetap menjaga iklim investasi di Bojonegoro.
Dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, Fraksi PDIP mendorong transformasi ekonomi daerah dari ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas bumi (migas) menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan.
Fraksi PDIP menekankan bahwa penyusunan RPIK harus selaras dengan peraturan perundang-undangan serta dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.
Penataan kawasan industri juga menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta memastikan pengembangan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dialokasikan pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Selain itu, diperlukan peta jalan atau roadmap yang jelas mengenai lokasi pengembangan kawasan industri beserta aksesibilitas logistiknya.
Fraksi PDIP turut menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pengembangan industri tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Penetapan industri unggulan daerah, ketersediaan bahan baku, dukungan tenaga kerja lokal, kemudahan perizinan, serta insentif bagi perusahaan juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan industri.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, Fraksi PDIP mendorong pembentukan kelembagaan yang jelas, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RPIK.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendorong kelima Raperda tersebut untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya dengan tetap memperhatikan berbagai catatan dan masukan yang telah disampaikan.
Fraksi PDIP berharap pembahasan regulasi tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.(Red)












