BOJONEGORO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2045. Keputusan diambil dalam sidang resmi, Selasa 29 Juli 2026.
Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus disampaikan juru bicara Pansus II, Hadi Winarto. Dalam laporannya, Hadi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro atas nota penjelasan, serta kepada seluruh anggota pansus yang telah melakukan kajian mendalam.
Berdasarkan surat hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 5 April 2026 Nomor 100.3.2/1544/013.2/2026, dilakukan penyempurnaan menyeluruh terhadap naskah rancangan.
Perubahan kunci meliputi penyesuaian periode perencanaan dari semula 2026–2030 menjadi 2026–2045, selaras dengan pedoman resmi Kementerian Pariwisata. Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan pada bagian menimbang, dasar hukum, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.
Secara rinci, perbaikan menyasar Pasal 1, Bab II Pengelolaan Kepariwisataan, Pasal 2 hingga 6, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 24 dan 25, Pasal 27, Bab VII Perwilayahan Pariwisata, Pasal 31, Bab IX Kerja Sama, serta Pasal 32 sampai 35. Lampiran Raperda pun telah disesuaikan dengan draf akhir yang valid.
Selain menindaklanjuti hasil fasilitasi provinsi, Pansus juga menyampaikan lima catatan strategis yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten:
1. Berkelanjutan: Pembangunan pariwisata harus menjamin keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2. Aksesibilitas: Pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan aksesibilitas menuju seluruh destinasi wisata.
3. Pemberdayaan Masyarakat: Pengembangan pariwisata harus memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama yang diberdayakan.
4. Kesejahteraan: Program diharapkan berdampak nyata dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
5. Prioritas Destinasi: Pengembangan wajib memprioritaskan destinasi lokal yang telah tercantum dalam lampiran resmi dokumen.
Pansus juga mendesak agar Peraturan Bupati sebagai aturan turunan pelaksana segera diterbitkan setelah Raperda ini disahkan.
“Dan Panitia Khusus merekomendasikan penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026,” pungkas Hadi Winarto menutup laporannya.(Red)












