Berita  

Fraksi PKB: Raperda Kabupaten Layak Anak Harus Lindungi Anak Bojonegoro dari Kekerasan

admin
IMG 20260729 WA0055 copy 1294x728

BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam Rapat Paripurna Dewan, Selasa 29 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, M. Suparno, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap 2 Raperda, yakni Raperda Induk Pariwisata 2026-2030 dan Raperda Kabupaten Layak Anak.

“Anak-anak adalah aset bangsa dan generasi penerus yang harus kita jamin hak-haknya secara optimal. Raperda ini merupakan wujud komitmen daerah dalam mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam kebijakan pembangunan,” ujar M. Suparno.

Dalam menyikapi Raperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi PKB menekankan tiga poin krusial. Pertama, Tanggung Jawab Bersama. Pemenuhan hak anak bukan hanya beban pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif yang melibatkan masyarakat hingga pelaku usaha.

Kedua, Optimalisasi Layanan. Regulasi ini harus efektif menjawab tantangan di lapangan, khususnya menghadirkan layanan ramah anak di sektor pendidikan, kesehatan, serta lingkungan hunian yang aman dan terjamin.

Ketiga, Perlindungan Nyata dari Kekerasan. Sejalan amanat UUD 1945, raperda ini wajib menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak Bojonegoro dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.

Selain membahas KLA, Fraksi PKB juga menyetujui Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026-2030.

Untuk sektor pariwisata, fraksi memberikan 3 catatan strategis: pemberdayaan ekonomi lokal melalui desa wisata dan geopark, pengembangan berbasis kearifan budaya dan lingkungan, serta sinkronisasi dengan Undang-Undang No 59 Tahun 2024.

“Dengan senantiasa memohon ridho Allah SWT dan mempertimbangkan urgensi dari regulasi-regulasi tersebut untuk mewujudkan Bojonegoro yang lebih sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkas M. Suparno. (Red)

Tinggalkan Balasan