BOJONEGORO – Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebelum masuk tahap finalisasi.
Pembahasan yang digelar di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro pada Senin, 25 Mei 2026, difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi serta perbaikan format penyusunan pasal agar lebih sistematis dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, mengatakan secara umum substansi raperda telah disepakati seluruh pihak dan siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Substansi sudah disepakati, termasuk penambahan terkait sanksi administratif. Selanjutnya akan dilakukan revisi pada sisi format dan penyusunan redaksi bersama bagian hukum dan tim penyusun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyempurnaan redaksi diperlukan agar setiap pasal memiliki kejelasan hukum, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan di masyarakat.
Pansus III berharap raperda ini menjadi payung hukum kuat untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan di Bojonegoro. Regulasi tersebut juga diharapkan mempertegas tanggung jawab berbagai pihak, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga proses pemulihan.
Pembahasan dilakukan bertahap dan mendalam agar aturan yang dihasilkan tepat sasaran dan efektif diterapkan. DPRD Bojonegoro menilai keberadaan regulasi ini penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. (Red)












