BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, aparat penegak hukum menetapkan sekaligus langsung menahan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem yang berinisial STR, pada Senin (4/5/2026).
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pejabat desa tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkait perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan terbilang cukup besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,47 miliar. Angka tersebut diduga kuat berasal dari penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejari Bojonegoro dinilai merupakan wujud nyata dari komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa yang pengelolaannya bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.
Penahanan terhadap STR juga ditempuh guna memperlancar proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman berkas perkara serta kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap fakta lain yang terkait. Selain itu, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di wilayah Bojonegoro agar lebih menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran, terutama Dana Desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan yang terjadi, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.(Red).












