Berita  

DPRD Bojonegoro Seriusi Sengketa Tanah RPH Banjarsari. Minta Dasar Hukum dan Utamakan Musyawarah

admin
IMG 20260509 WA0001

BOJONEGORO – Polemik gugatan tanah yang digunakan sebagai lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, akhirnya mendapat sorotan dan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Guna mendalami persoalan ini, Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar audiensi terbuka pada Kamis (7/5/2026), yang dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat maupun berkepentingan.

Pertemuan yang berlangsung cukup dinamis ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perangkat desa, serta warga masyarakat yang bersengketa. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, dan turut didampingi oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar.

Dalam forum tersebut, pihak DPRD menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan maupun kesimpulan akhir yang diambil terkait sengketa status lahan tersebut. Namun, satu hal yang ditekankan secara tegas adalah setiap pihak wajib melampirkan dan menunjukkan dasar hukum serta dokumen resmi yang sah sebagai bahan pembuktian.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa aset daerah maupun pertanahan tidak boleh didasarkan pada asumsi, dugaan, atau opini yang berkembang di masyarakat semata. Penyelesaian harus berpegang pada aturan dan bukti yang nyata.

“Semua pihak harus menunjukkan dasar hukumnya masing-masing. DPRD akan melihat persoalan ini secara objektif, tidak memihak siapa pun, namun berpegang pada aturan yang berlaku,” tegas Abdulloh Umar di hadapan para peserta audiensi.

Komisi A DPRD juga mengingatkan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan transparan. Langkah ini dinilai sangat penting agar polemik yang ada tidak semakin meluas, serta tidak memicu gesekan atau konflik baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, DPRD meminta seluruh pihak terkait bersedia membuka akses terhadap data administrasi, dokumen pertanahan, serta bukti pendukung lainnya. Keterbukaan data ini diperlukan supaya proses penyelesaian berjalan akuntabel, objektif, dan dapat menghentikan berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat.

Selain menekankan aspek hukum dan transparansi, DPRD juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan sikap musyawarah dalam mencari jalan keluar terbaik. Pendekatan melalui dialog dianggap sebagai cara paling tepat untuk menyelesaikan masalah tanpa memperkeruh suasana di lapangan.

Komisi A DPRD Bojonegoro memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, serta menjamin solusi yang dihasilkan nanti dapat dirasakan keadilannya oleh semua pihak. DPRD berharap sengketa tanah RPH di Desa Banjarsari ini segera menemukan titik terang, sehingga pemanfaatan aset daerah dapat berfungsi maksimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar tanpa adanya konflik yang berkepanjangan. ( Red ).

Tinggalkan Balasan