Mafia BBM Ilegal Mengancam Blora: Gudang Raksasa Penimbun “Minyak Cong” Beroperasi Bebas, Tanpa Izin & Langgar Aturan B3

admin
IMG 20260508 WA0109 copy 1084x756

BLORA, Jateng – Praktik peredaran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal diduga kuat beroperasi secara masif dan leluasa di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebuah bangunan gudang besar tanpa identitas atau papan nama yang jelas, berlokasi strategis di Jalan Raya Purwodadi–Blora, tepatnya di Dusun Tutup, Kecamatan Tunjungan, ditengarai menjadi pusat kegiatan penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar jenis “Minyak Cong” asal Palembang ke berbagai wilayah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung tim investigasi di lapangan, gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan skala kecil. Fasilitas ini dilengkapi dengan tangki-tangki penyimpanan berkapasitas besar yang mampu menampung ratusan ton minyak. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, pasokan barang haram tersebut didatangkan secara rutin langsung dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Minyak yang dikenal di kalangan pedagang gelap sebagai Minyak Cong atau minyak olahan tradisional ini, kemudian didistribusikan dan dipasarkan secara luas ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Kegiatan ini diduga dikelola oleh oknum tertentu, di mana sosok di balik layar operasional besar ini teridentifikasi berinisial YSP dan ED.

Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Langgar Aturan B3

Sorotan tajam mengarah pada legalitas usaha serta aspek keamanan lingkungan dari aktivitas tersebut. Hasil pengecekan di lokasi menemukan fakta bahwa gudang raksasa ini beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan apapun dari pihak berwenang. Beberapa poin pelanggaran yang ditemukan antara lain:

– Tanpa Izin Penimbunan: Tidak ada izin resmi terkait usaha penyimpanan dan penimbunan BBM yang dikeluarkan instansi berwenang.

– Pelanggaran Aturan B3: Pengelolaan bahan bakar yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilakukan secara serampangan. Tidak terlihat adanya penerapan prosedur keamanan maupun standar pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan undang-undang, padahal risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan sangat besar.

Praktik ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda mencapai Rp 60 miliar.

Seorang pengamat energi menegaskan, aktivitas semacam ini sangat merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Lebih dari itu, keberadaan gudang penimbun yang tidak mengikuti standar keselamatan nyata-nyata mengancam keselamatan nyawa warga sekitar dan kelestarian lingkungan.

“Penimbunan BBM tanpa izin bukan hanya merugikan perekonomian negara, tapi juga bom waktu bagi warga sekitar. Karena ini bahan berbahaya, penanganan yang sembarangan berisiko tinggi menyebabkan kebakaran besar atau pencemaran tanah dan air yang sulit diperbaiki,” ungkap sumber yang memahami regulasi energi tersebut.

Pengakuan Pengelola: Kami Kilang Swasta Sendiri.

Saat tim investigasi mendatangi lokasi, pihak yang pertama kali ditemui adalah seorang pengurus gudang yang dipanggil Antok. Ia mengaku hanya bertindak sebagai mandor atau pekerja biasa. Antok mengaku tidak berwenang memberikan keterangan apa pun dan berjanji akan menghubungkan penanya langsung dengan pemilik usaha yang dipanggil Edy.

Setelah dipertemukan dan dikonfirmasi terkait legalitas usaha serta izin dari Pertamina, Edy memberikan penjelasannya sendiri. Ia mengklaim bahwa usaha yang dijalankannya adalah perusahaan kilang swasta yang berdiri sendiri dan tidak memiliki keterikatan dengan Pertamina.

“Di Indonesia itu ada beberapa jenis produk, ada produk Pertamina, ada produk AKR, dan ada produk TWU yang pabriknya ada di Bojonegoro. Kami ini perusahaan swasta dari Palembang, bernama PT. Adicipta Jaya Sinergi. Kami adalah kilang swasta kedua terbesar di Indonesia setelah Tri Wahana Universal (TWU) yang berdiri sejak 2008,” jelas Edy.

Menurutnya, masyarakat banyak yang belum paham bahwa di Indonesia diperbolehkan adanya pengusaha kilang swasta. “Kami ini refinery atau penyulingan swasta yang berdiri sendiri. Jadi tidak ada kait-mengkait dengan Pertamina maupun ATR. Banyak orang belum tahu hal ini,” tambahnya berkilah.

Meski mengaku berbadan hukum dan resmi, ketika diminta membuktikan dengan menunjukkan dokumen perizinan, contoh bukti pemesanan (Purchase Order/PO), atau dokumen teknis lainnya, Edy menolak tegas. Ia beralasan hal tersebut masuk ke dalam ranah internal dan rahasia bisnis perusahaan.

“Kalau sudah masuk ke dunia bisnis dan urusan dokumen, saya tidak berkenan menjelaskan. Itu ranah internal usaha kami,” tegasnya menutup pembicaraan terkait bukti administrasi.

Publik Desak APH Segera Bertindak

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus memantau pergerakan aktivitas di gudang yang berkoordinat di Latitude -6.968873 dan Longitude 111.393584 tersebut. Terpantau kendaraan-kendaraan pengangkut masih aktif keluar masuk lokasi untuk mengangkut muatan minyak.

Keberadaan gudang ini kini menjadi sorotan publik. Warga maupun pengamat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Blora dan Polda Jawa Tengah, untuk tidak menutup mata. Masyarakat mendesak agar segera dilakukan penindakan berupa penggerebekan dan penyelidikan mendalam sebelum barang bukti dipindahkan atau dimusnahkan oleh pelaku.

Publik berharap, keberadaan fasilitas yang berpotensi membahayakan ini segera ditindak tegas demi menegakkan hukum, melindungi pendapatan negara, serta menjamin keselamatan masyarakat Kabupaten Blora. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan