BOJONEGORO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Turigede, Kecamatan Kepohbaru, diduga belum memenuhi syarat kelayakan standar operasional. Meski begitu, SPPG tersebut telah beroperasi dan mendistribusikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa, bayi, dan ibu hamil di wilayah Kepohbaru sejak Januari 2026. Selasa, 12/5/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, SPPG Turigede diduga belum mengantongi sejumlah sertifikasi wajib. Di antaranya sertifikat halal, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), ISO 22000 Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP), serta ISO 45001 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Beroperasinya SPPG tanpa sertifikasi lengkap menjadi sorotan karena program MBG menyasar kelompok rentan. Standar tersebut merupakan persyaratan bagi SPPG sebelum beroperasi, mengingat program MBG berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan masyarakat.
Kepala SPPG Desa Turigede, M. Rubal Arivianto, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya baru mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). “SLHS terbit 24 Februari 2026. Untuk sertifikat halal dan lainnya belum ada, masih proses,” tuturnya, Senin (11/5/2026).
Rubal menambahkan, pengurusan HACCP baru akan dilakukan setelah sertifikat halal terbit. “Sedangkan untuk ISO 22000 dan ISO 45001, kami belum ada petunjuk dan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN),” tambahnya.
PerBPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan mewajibkan penerapan HACCP bagi Industri Rumah Tangga Pangan. Sementara UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Ketiadaan sertifikasi lengkap sebagai standar operasional memunculkan pertanyaan soal jaminan mutu dan keamanan pangan yang selama ini disalurkan kepada siswa dan ibu hamil di Kecamatan Kepohbaru.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, NINIK SUSMIATI, SKM., M.MKes, belum memberikan tanggapan. Awak media telah mengirimkan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/2026) pukul 15.55 WIB namun belum mendapat jawaban.
Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi Badan Gizi Nasional (BGN) Perwakilan Jawa Timur terkait status pengawasan dan verifikasi SPPG Turigede.
Pemkab Bojonegoro didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia MBG yang belum melengkapi standar kelayakan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)












