Desa  

Pilkades Antar Waktu Bungur Kanor, Dua Calon Resmi Disahkan, Nomor Urut Ditetapkan

admin
IMG20260416114706 copy 1266x950

BOJONEGORO – Berdasarkan Berita Acara Nomor 15/BA.Pan.PAW/2026 tanggal 16 April 2026 tentang penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih, hasil musyawarah desa memutuskan untuk mengesahkan dua calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Pada hari kamis, 16/4/2026.

Dua calon yang resmi disahkan beserta nomor urutnya adalah sebagai berikut:

1. Nomor Urut 1: Kholik, lahir di Bojonegoro, 6 November 1986, laki-laki, beragama Islam, pendidikan S1, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di RT 01 RW 03 Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

2. Nomor Urut 2: Muzdalifah Abidah, lahir di Lamongan, 11 Januari 1988, perempuan, beragama Islam, pendidikan S1, pekerjaan guru, beralamat di RT 01 RW 03 Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Dengan disahkannya kedua calon ini, maka tahapan penetapan calon dan penentuan nomor urut untuk Pilkades Antar Waktu Desa Bungur telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, proses pemilihan akan di laksanakan pada tangan 21 April 2026 mendatang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.

“Bapak Ibu, sah nggih,” ujar Rahmat ketua BPD desa Bungur dalam menutup pembacaan hasil musyawarah tersebut.

( Red )

 

Tinggalkan Balasan