Desa  

830 Bidang Tanah Di Sambongrejo Bersertifikat, Warga: Sekarang Tenang Sudah Ada Bukti

admin
IMG 20260922

BOJONEGORO – Penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, membawa angin segar sekaligus kepastian hukum bagi ratusan warga. Selasa, 22/9/2026.

Secara rinci, tercatat 680 bidang atas nama warga pendaftar, 144 bidang Tanah Kas Desa (TKD), serta 6 bidang tanah wakaf. Sehingga total keseluruhan mencapai 830 bidang tanah yang kini telah memiliki status hukum yang jelas.

Khoirul Ivan, perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan bahwa kepastian hak atas tanah ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Adanya sertifikat ini akan mengangkat status hak hukum tanah sekaligus dapat mendorong perekonomian warga Desa Sambongrejo ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga memberikan panduan kepada warga jika kelak ditemukan persoalan terkait batas tanah setelah menerima sertifikat.

“Apabila ada perselisihan batas tanah setelah menerima sertifikat, silakan bermusyawarah terlebih dahulu kepada panitia PTSL. Jika belum mendapatkan penyelesaian, dapat langsung datang ke Kantor BPN Bojonegoro untuk ditindaklanjuti,” tegas Khoirul Ivan.

Sementara itu, Kepala Desa Sambongrejo menyambut baik capaian tersebut dan mengingatkan agar seluruh dokumen dijaga serta dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“Total 830 bidang ini bukan sekadar angka, melainkan bukti kehadiran negara melindungi hak warga, aset desa, serta tanah wakaf. Semoga sertifikat ini membawa berkah dan kemajuan bersama,” katanya.

Kamdani, salah satu warga penerima mengaku sangat bersyukur. Selama ini kekhawatiran soal batas dan kepemilikan tanah kini terjawab sudah dengan adanya bukti sah dari negara.

“Sudah lama kami menantikan ini. Sekarang tenang, sudah ada bukti tertulis. Tidak ada lagi keraguan atau perselisihan batas tanah antarwarga,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Sambongrejo berkomitmen terus memantau pemanfaatan sertifikat agar seluruh aset yang telah tersertifikasi dapat dijaga dan memberi manfaat jangka panjang bagi seluruh warga.(Red)

Tinggalkan Balasan