BOJONEGORO – Pemerintah Desa (Pemdes) Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sekaligus penetapan hasil pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Desa Pejambon, Jumat (18/9/2026).
Acara dihadiri Kepala Desa Pejambon, Abd. Rokhman, jajaran perangkat desa, pendamping desa, Ketua dan anggota BPD, serta seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Pejambon.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Abd. Rokhman mengajak seluruh elemen masyarakat memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan yang menjadi agenda rutin tahunan ini. Ia menegaskan, RKP Desa yang dibahas merupakan hasil perencanaan berjenjang yang telah disusun tim sekretariat berdasarkan usulan dari tingkat paling bawah.
“Anggaran desa saat ini tidak mengalami banyak perubahan, bahkan banyak kegiatan yang belum dapat terlaksana. Oleh karena itu, prioritas utama diberikan pada hal-hal yang paling mendesak dan dibutuhkan warga,” ujarnya.
Kades juga mengingatkan peran strategis Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
“Permasalahan warga sebaiknya disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua RT, baru diteruskan ke pemerintah desa. Jika belum terselesaikan, diteruskan ke jenjang lebih tinggi. Meski begitu, kami tidak menolak warga yang datang langsung ke kantor desa,” tegasnya.
Kepala Desa berharap seluruh pihak bekerja secara sinergis agar pelayanan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Bekerjalah sebaik mungkin. Jika langkah kita benar, insya Allah hasilnya pun baik,” tambahnya.
Pendamping Desa, Yudi Firdaus. Ia menjelaskan, musdes ini merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan desa yang berjalan setiap tahun. Perencanaan telah dimulai sejak Januari–Juni 2026 melalui musyawarah dari tingkat RT, dusun, hingga desa.
“Kegiatan yang diputuskan telah melalui musyawarah dan sah secara hukum. Saat ini penetapan Indeks Desa 2026 sedang dilakukan, yang kemudian menjadi dasar penyusunan RKP Desa 2027,” paparnya.
Yudi menyampaikan, besaran alokasi dana desa untuk 2027 belum diterima dan diprediksi sama dengan tahun 2026 belum ada kenaikan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata naik 10 persen. Hal ini disesuaikan dengan kondisi keuangan negara saat ini.
“Penetapan besaran anggaran diperkirakan baru diketahui akhir tahun ini. Nanti kita bertemu kembali setelah angka pasti keluar,” jelasnya.
Dengan disahkannya RKP Desa 2027 dan ditetapkannya pemutakhiran Indeks Desa 2026, Desa Pejambon kini memiliki panduan resmi pembangunan sekaligus data terkini kondisi desa. Langkah ini menjadi dasar pelaksanaan program yang transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil warga.
Acara ditutup dengan komitmen bersama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan desa untuk menjaga sinergi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pejambon. (Red)












