BOJONEGORO – Tarik ulur terjadi dalam kasus Sekretaris Desa (Sekdes) Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Tofan Abdullah. Camat Kepohbaru mengusulkan pemberhentian sementara untuk menunggu mekanisme yang berlaku, namun warga tetap bersikeras meminta agar Sekdes dicopot dari jabatannya.
Hal itu mengemuka dalam dialog tuntutan warga yang dihadiri Camat Kepohbaru Triguno Sudjono Prio, S.STP., MM., Polsek Kepohbaru, Koramil Kepohbaru, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis 17/9/2026.
Camat Kepohbaru menegaskan bahwa pemberhentian Sekdes tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus sesuai prosedur hukum.
“Harus ada prosedur SP-1 sampai pemberhentian sementara terhadap Sekdes agar tidak melanggar prosedur pengambilan keputusan. Saya mengusulkan pemberhentian sementara untuk menunggu mekanisme yang berlaku. Saya juga mengarahkan kepada Kepala Desa dan BPD agar segera mengadakan musyawarah agar permasalahan dan tuntutan warga bisa diambil sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Camat.
Camat juga menyoroti persoalan absensi sebagai bukti fisik kedisiplinan.
“Prihal absensi itu penting. Perangkat sampai Kepala Desa harus tertib absensi. Kalau tidak masuk, harus jelas izinnya, jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu,” tambahnya.
Namun usulan pemberhentian sementara tersebut ditolak warga. Warga tetap pada tuntutan awal agar Tofan Abdullah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Sekdes Bayemgede.
Warga menilai pelanggaran yang dilakukan Tofan sudah terlalu banyak, mulai dari dugaan pemalakan saat karnaval, pemicu keributan, pelanggaran disiplin kerja, hingga status domisili yang berada di luar desa, yakni di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno.
Dugaan pemalakan itu sendiri telah diakui langsung oleh Tofan dengan alasan permintaan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk teman-teman Linmas. Ia pun meminta maaf dan menyatakan siap menerima sanksi apa pun.
Soal kedisiplinan, Tofan dinilai jarang masuk kerja, sering tidak izin, jam kerja tidak ditepati, hingga seragam dinas tidak dipakai sesuai ketentuan.
Ketua BPD Bayemgede turut menyoroti masalah domisili yang dinilai menghambat pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Desa Bayemgede H. Mu’in, S.Pd.I. menegaskan telah memberikan Surat Peringatan secara berjenjang.
“Apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat saya kira tidak apa-apa, namun semua itu harus melalui proses dulu. Tidak ujug-ujug diberhentikan begitu saja. Kalau dulu saya baru memberikan SP satu kali, kalau ini diberikan SP lagi berarti baru SP-2. Ada urutan dan aturan,” tegas Kades.
Kades juga membeberkan fakta kedisiplinan Tofan yang jauh dari harapan dan sering beralasan mengantarkan istri atau anak berobat, namun banyak juga tidak masuk tanpa alasan jelas.
Hingga akhir dialog, belum ada titik temu. Camat tetap pada usulan pemberhentian sementara sambil menunggu musyawarah Kades dan BPD sesuai mekanisme, sementara warga tetap ngotot meminta Tofan Abdullah dicopot dari jabatan Sekdes Bayemgede.
Salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya menegaskan akan ada aksi lanjutan.
“Bila tuntutan kami tidak diberikan jawaban selama 60 hari ke depan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ucap warga.
“Kami warga Bayemgede sudah tidak mau ada perangkat desa yang arogan tidak beretika,” tegasnya. (Red)












