BOJONEGORO – Kasus pencurian kotak amal mushola di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah yang digelar di Balai Desa Pekuwon. Pemerintah Desa Pekuwon memilih jalur keadilan restoratif daripada menyeret pelaku ke jalur hukum. Minggu,23/8/2026.
Kepala Desa Pekuwon, Rona Probily, yang akrab disapa Mas Billy menyampaikan bahwa prinsip utama yang dipegang adalah: “Meminta maaf itu mulia, memaafkan adalah hal yang lebih mulia.”
Proses penyelesaian dimulai setelah pelaku dijemput bersama keluarganya, didampingi Kepala Dusun dan Kepala Desa Cangaan. Pelaku atas nama Andik Fajar, beralamat di Dusun Jetis, Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, hadir dalam musyawarah tersebut untuk mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada warga serta pengurus mushola.
“Tidak semua masalah harus diselesaikan di meja hukum. Sifat kemanusiaan yang adil dan beradab harus ada dalam diri setiap manusia,” ujar Mas Billy dalam musyawarah tersebut.
Pihak desa juga menekankan, terlebih di bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, umat Muslim diajak untuk meneladani sifat-sifat beliau yang penuh kasih sayang, pemaaf, dan bijaksana.
“Kita harus meneladani sifat arif kepemimpinan beliau, sebagai manusia yang paling mulia di dunia. Beliau pun selalu mengutamakan kebaikan dan pengampunan,” tegas Mas Billy.
Atas pengakuan dan permohonan maaf yang tulus dari pelaku, warga dan pihak desa sepakat memaafkan Andik Fajar dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Langkah ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu menjaga kerukunan antarwarga sekaligus menjadi contoh penyelesaian masalah yang beradab.
Mas Billy berharap, dengan sikap memaafkan tersebut, pelaku benar-benar menyadari kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan kembali menyatu dalam kehidupan bermasyarakat yang harmonis. (Red)












