BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat budaya pemerintahan yang transparan hingga ke tingkat desa.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Dinkominfo, Pemkab menggelar program SIPINTER Desa Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin 20 Juli 2026 tersebut diikuti seluruh sekretaris desa sekdes se-Kabupaten Bojonegoro. Program ini menjadi upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola informasi publik sesuai regulasi.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy, mengatakan keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja hingga level pemerintahan desa.
Menurutnya, predikat Bojonegoro sebagai daerah informatif tidak akan tercapai maksimal tanpa dukungan pemerintah desa yang mampu memberikan layanan informasi secara profesional.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet membuat kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik terus meningkat. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah desa untuk menghadirkan pelayanan informasi yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.
“Sejumlah desa di Bojonegoro sudah menunjukkan komitmennya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Desa serta menyediakan kanal informasi bagi masyarakat. Melalui SIPINTER Desa ini kami berharap seluruh pemerintah desa semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi sehingga pelayanan publik semakin optimal dan aparatur desa memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Arif.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur, menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administrasi. Transparansi menjadi instrumen penting yang mampu melindungi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Yunus, masyarakat desa saat ini semakin aktif mencari informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, terutama mengenai penggunaan anggaran, pembangunan, hingga kebijakan yang berdampak langsung.
“Keterbukaan informasi bukan beban bagi pemerintah desa. Justru semakin terbuka pengelolaan informasi, semakin kecil peluang munculnya kesalahpahaman maupun sengketa informasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam paparannya, Yunus mengingatkan ada tiga langkah utama yang wajib dijalankan pemerintah desa. Pertama, memahami seluruh regulasi mengenai keterbukaan informasi publik. Kedua, secara aktif mempublikasikan dokumen yang wajib diumumkan. Ketiga, melayani setiap permohonan informasi secara tertulis, tertib, dan sesuai prosedur.
Ia juga menjelaskan informasi publik desa meliputi seluruh informasi yang dihasilkan, dikelola, disimpan, dikirim, maupun diterima pemerintah desa. Aparatur desa perlu memahami klasifikasi informasi, mulai dari informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
Melalui SIPINTER Desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik semakin meningkat. Dengan tata kelola informasi yang baik, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih terbuka, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. (Red)












