BOJONEGORO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tantribum Linmas) di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi perhatian serius.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas.
Pesan itu disampaikan Bupati Setyo Wahono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Raperda Tantribum Linmas di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Selasa 15/9/2026.
Menurut Wahono, penyusunan perda menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, prosesnya harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan.
“Perda ini harus efektif, adil dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” tegasnya.
FGD tersebut mempertemukan berbagai kepentingan. Tidak hanya pemerintah dan legislatif, forum juga melibatkan pelaku ekonomi, pedagang kaki lima (PKL), akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga unsur lainnya.
Bupati Wahono menilai semangat kebersamaan menjadi kunci dalam membangun ketenteraman dan ketertiban umum di Bojonegoro. Terlebih persoalan yang dihadapi masyarakat semakin kompleks dan terus berubah mengikuti dinamika sosial.
Ia juga menyoroti keterlibatan PKL dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat sehingga suara mereka perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan regulasi.
“PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Wahono memastikan Pemkab Bojonegoro terbuka terhadap kritik dan masukan. Harapannya, proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dapat menghasilkan aturan yang memberikan rasa aman dan tenteram tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny menjelaskan, FGD digelar untuk memperbarui sekaligus menyesuaikan landasan hukum operasional penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Penyusunan raperda dilakukan Satpol PP bersama Tim Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan pendampingan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan,” ujar Laela.
Dia menegaskan, regulasi yang disusun diharapkan dapat diterapkan tanpa mencederai kepentingan pihak tertentu. Ke depan, sinergi juga akan diperkuat dengan Kodim, Polres dan Kejaksaan.
Dari sisi akademik, Tim UGM Danang Wahyuono memaparkan naskah akademik Raperda Tantribum Linmas. Ia menilai FGD menjadi momentum penting untuk menggali masukan dari berbagai unsur sebelum regulasi dirumuskan lebih lanjut.
“Ini adalah waktunya saran masukan dari bapak/ibu semua. Forum ini untuk menampung aspirasi,” katanya.
Danang menjelaskan, kebutuhan pembaruan perda tidak terlepas dari perkembangan regulasi nasional serta perubahan kondisi sosial di daerah. Bojonegoro juga menghadapi dinamika masyarakat yang terus berkembang sehingga aturan yang disusun perlu menyesuaikan kondisi tersebut.
Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro Kusnandaka Tjatur mengatakan penyusunan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata yang masih dihadapi masyarakat.
“Merumuskan regulasi adalah menjawab problema yang ada,” ujarnya.
FGD tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), civitas akademika, DPRD Kabupaten Bojonegoro, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pengusaha, serta pedagang kaki lima.
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan membuat Raperda Tantribum Linmas tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro. (Red)












