BOJONEGORO – Kabar baik bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka layanan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis.
Program ini menjadi langkah nyata Pemkab Bojonegoro untuk membantu pelaku IKM memperkuat legalitas sekaligus melindungi identitas produk yang telah dibangun selama ini.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menyampaikan fasilitasi ini diberikan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Layanan ini terbuka bagi seluruh masyarakat Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Fasilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami berharap pelaku IKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat identitas dan legalitas merek produknya,” ujar Mahmudi di Kantor Disperinaker, Selasa 15/9/2026.
Tidak semua pelaku usaha bisa langsung mengikuti program ini. Calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama sebagai berikut:
1. Warga Kabupaten Bojonegoro, dibuktikan dengan KTP Bojonegoro
2. Usaha berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro
3. Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
5. Belum pernah menerima fasilitas sejenis pada tahun 2024–2025
6. Setiap pemohon hanya boleh mengajukan 1 merek dalam 1 kelas merek
Untuk proses pengajuan, pelaku IKM diminta menyiapkan dokumen dan kelengkapan berikut:
– 10 alternatif nama merek
– Alamat email dan nomor HP yang aktif
– Logo merek
– Fotokopi KTP Bojonegoro, NIB, dan NPWP
– Materai sebanyak 2 lembar
– Surat pernyataan komitmen tertulis untuk terus mengembangkan usaha setelah memperoleh fasilitasi
Mahmudi menegaskan, merek bukan sekadar nama. Merek adalah identitas yang melekat pada produk sekaligus aset usaha yang harus dilindungi seiring berkembangnya bisnis.
“Dengan adanya fasilitasi ini, kami berharap produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas,” jelasnya.
Tak berhenti pada pendaftaran merek, Disperinaker Bojonegoro juga menyediakan layanan tambahan berupa konsultasi NIB & KBLI Industri, serta bantuan desain kemasan atau packaging produk IKM. Langkah ini diharapkan membantu pelaku usaha tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga membangun tampilan produk yang lebih menarik dan siap bersaing di pasar.
Bagi pelaku IKM yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut maupun mendaftar, dapat mendatangi langsung Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro di Jl. Patimura No. 24 Bojonegoro, atau menghubungi nomor layanan 085655145623 pada jam kerja.
Pemkab Bojonegoro terus mendorong pelaku IKM agar tidak hanya fokus meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat legalitas, kualitas, kemasan, dan merek. Dengan fondasi usaha yang lebih kuat, produk lokal Bojonegoro diharapkan semakin berdaya, berkembang, dan mampu menembus pasar yang lebih luas. (Red)












